Pengacara Toni Tamsil Menilai Saksi Ahli yang Dihadirkan JPU Tidak Menghargai Persidangan

PANGKALPINANG — Penasihat Hukum Terdakwa Tamsil Toni perkara perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah, menilai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum tidak menghargai persidangan.

Diketahui, saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU itu adalah Prof Agus Surono, yang juga guru besar di Universitas Pancasila.

Dalam sidang lanjutan, Terdakwa Toni Tamsil berlangsung di ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas IIA Pangkalpinang. Rabu (17/7/2024).

Jalannya persidangan itu dipimipin oleh Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto. Sementara untuk hakim anggota yakni Warsono dan Dewi Sulistiarini.

Penasihat Hukum Terdakwa Toni Tamsil, Johan Adhi Ferdian dan Rekan mengatakan Profesor yang dihadirkan pihak JPU hari ini, menurutnya secara subjektif atau sebagai pengacara di persidangan menilai ahli ini tidak menghormati persidangan.

Lanjut Johan, pertama saksi ahli menjelaskan karena ada agenda lalu meminta zoom. Ternyata sampai berakhirnya sidang posisinya ada di rumah dan tidak sedang mengajar di kampus.

“Jadi tidak ada kegiatan pada hari itu. Jadi kami menilai tidak menghormati persidangan dan hakim ini,” kata Johan di sela-sela sidang itu.

Johan menambahkan, dalam Peraturan Mahkamah Agung seharusnya saksi ahli hadir di persidangan, apabila sidang via zoom harus disepakati kedua belah pihak.

“Maksudnya JPU dan penasihat hukum sepakat baru bisa zoom. Tapi kami ya sudah daripada ditunda akhirnya akan mengulur waktu ya sudah via zoom. Tapi tetap kami menilai dia tidak menghargai proses persidangan terutama majlis hakim,” ujarnya.

Selain itu, kata Johan keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum ini dianggap tidak netral. Sebagaimana seharusnya saksi ahli harus netral tidak memihak.

“Dia lebih miringnya kesitu (JPU-red) biarpun netral. Tapi pendapatnya kami nilai sih miring ke sebelah gitu,” keluhnya. ( Dika )


Link sumber: kabarbangka.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *