Kelapa — Seorang pemuda warga Desa Banyuasin Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka bernama Sanggah ( 24 ) diburu Unit Reskrim Polsek Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Pria ini diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan ( curat ) di dua TKP yang berbeda.
Kapolsek Kelapa, IPTU A.F. Pulungan mengungkapkan, TKP pertama yang digarong Sanggah yaitu kediaman Yati, warga Simpang Tempilang RT/RW. 017/006 Kelurahan Kelapa, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. Pelaku beraksi pada Senin ( 22/6/2020 ) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
” Pelaku masuk ke dalam rumah korban ( Yati ) dengan cara mencongkel jendela dapur sebelah kiri dengan menggunakan satu batang besi paku obeng dan mengambil satu unit handphone Oppo Neo 5 warna hitam dan satu unit handphone Nokia 105 warna hitam,” jelas IPTU Pulungan, Rabu ( 7/10/2020 ).
Menurut Kapolsek, akibat pencurian tersebut, Yati mengalami kerugian sebesar Rp. 3000.000.
Di TKP kedua, Sanggah beraksi pada Kamis ( 12/8/2020 ) sekira pukul 04.15 WIB. Sasarannya kediaman Rina di Desa Pusuk RT/RW. 001/001, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat.
Saat kejadian, Rina terbangun dan melihat ada orang yang sedang berjalan melintasi pintu kamarnya dari arah dapur menuju ke ruang depan. Wanita ini awalnya mengira teman anaknya menginap dirumahnya.
” Kemudian korban membangunkan anak laki – lakinya menanyakan apakah ada teman anaknya yang tidur dirumah dan dijawab oleh anaknya tidak ada. Selanjutnya korban mengecek pintu dan jendela kemudian melihat jendela samping ruang tamu sudah dalam keadaaan terbuka,” papar Pulungan.
Alhasil, satu handphone Vivo Y12 dan satu handphone Redmi Note 8 milik anaknya yang sedang di charger di dekat kamar tidur telah raib. Korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.400.000.
Kejadian pencurian tersebut dilaporkan kedua korban, Yati dan Rina ke Polsek Kelapa. Unit Reskrim Polsek Kelapa bergerak memburu pelaku. Tim pun berhasil mengendus keberadaan Sanggah.
Hasil penyelidikan yang didapat oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa, pelaku berada di Desa Banyuasin, Kecamatan Riau Silip. IPTU A.F Pulungan memimpin langsung timnya guna meringkus pelaku dari tempat persembunyiannya.
” Pelaku kami amankan pada Senin 5 Oktober 2020 sekira pukul 19.00 WIB dari tempat persembunyannya di Desa Banyuasin Kecamatan Riau Silip,” ujar IPTU Pulungan.
Dari pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti satu handphone Redmi Note 8 dan satu handphone Oppo Neo 5 warna hitam. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mako Polsek Kelapa guna penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
” Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati akan tindakan pidana pencurian,” pungkas Pulungan. ( SK )