Muntok — Program berobat gratis yang diusung Bupati Bangka Barat, H. Sukirman dan Wakil Bupati Bong Ming Ming yang sempat tertunda akhirnya dapat diwujudkan. Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Kerja Sama antara Pemkab Bangka Barat dengan BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, sekaligus Launching Universal Health Coverage ( UHC ) di Gedung Graha Aparatur, Jum’at ( 4/6 ) pagi.
Usai acara tersebut, Bupati Bangka Barat, H. Sukirman mengatakan kepada wartawan, Pemda telah menganggarkan Rp. 25 milyar untuk program UHC tanpa menyunat atau mengambil anggaran lain dari APBD.
” Untuk anggaran tidak ada yang disunat. Perubahan tinggal Rp. 11 milyar lebih, kemudian yang sudah tersedia di APBD itu di 14 milyar, totalnya 25 milyar kurang lebih,” kata Sukirman.
Dana tersebut kata dia akan digunakan untuk membiayai program berobat gratis bagi masyarakat Bangka Barat yang berjumlah kurang lebih 196.000-an orang.
Mekanisme-nya sudah dilaksanakan dengan tujuan yang jelas pula. Saat ini UHC di Bangka Barat sebut dia, sudah mencapai angka 96,19%.
” Kita sekarang sudah di posisi 96,19%, tinggal sedikit 1% lebih lagi, itu nasional, semua sudah terakomodir, jadi kalau ada yang sakit hari ini Insya Allah mereka tidak ada permasalahan lagi, itu untuk 196.000 peserta,” tegasnya.
Dikatakannya, sejak tanggal 1 Juni 2021, cukup dengan membawa KTP saja, masyarakat sudah bisa berobat gratis. Tidak ada lagi orang yang ditolak berobat hanya gara – gara tidak terdaftar di BPJS Kesehatan. Hal itu kata Sukirman akan diimbangi dengan perbaikan pelayanan dan fasilitas kesehatan yang ada.
” Ya karena yang punya KTP Bangka Barat, Insya Allah haknya sama, tapi izinkan kita untuk memperbaiki fasilitas pelayanan,” katanya.
Di lain pihak, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang, Rudi Widjajadi menambahkan, dari jumlah total sebesar 96,19% tersebut terdiri dari PNS,TNI,Polri, mandiri dan lain – lain.
Menurutnya, jumlah masyarakat Bangka Barat yang sudah terdaftar di BPJS sebanyak 35.330 orang, sehingga jumlah total seluruh segmen, dari PNS, TNI, Polri, mandiri dan lain – lain sekarang ini telah mencapai 96.19% dari seluruh penduduk, atau kurang lebih 196.727 jiwa.
” Yang sudah tercantum sebenarnya dari 100% tinggal 7.800 kalau menuju 98%, tinggal 1,8% lagi,” ujar Rudi.
Dalam hal ini terang dia, BPJS Kesehatan selaku pengelola mempunyai tiga fungsi. Pertama, terkait dengan kepesertaan. Kedua, iuran dan ketiga pembayaran kesehatan untuk pelayanan kesehatan.
” Tentu bagi peserta yang sudah terdaftar, kami bekerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan yang mungkin sudah ada di seluruh daerah baik punya pemerintah maupun swasta,” kata Rudy.
Dia menegaskan, pihaknya akan memberikan dukungan kepada Pemkab Bangka Barat serta tidak akan membedakan antara pasien umum dengan pasien BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN ).
” BPJS Kesehatan dalam hal ini mengutamakan kepentingan peserta, jadi bagi peserta yang sudah sesuai dengan hak dan prosedur maka pertama tidak boleh ada iuran biaya. Kemudian tidak boleh ada pembedaan antara pasien umum dan pasien JKN, dalam hal ini BPJS Kesehatan dengan rumah sakit itu sudah ada kontrak kerja sama. Termasuk komitmen di dalamnya adalah tidak ada pembedaan antara pasien umum dan pasien JKN,” tuturnya. ( SK )






























