Pelaku Curanmor di Kecamatan Mentok Diburu Polisi hingga ke Desa Kace

HEADLINE, HUKRIM447 Dilihat

BANGKA BARAT — Seorang laki-laki berinisial RZ alias JL ( 38 ) menjadi buruan personel Polsek Mentok Polres Bangka Barat karena mencuri sepeda motor di Pantai Angel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu ( 1/6/2025 ).

RZ alias JL warga Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, kejadian curanmor itu bermula dari laporan seorang warga bernama Subartomik.

“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter MX New warna biru hitam nomor polisi BN 5431 TB, yang diparkir di Pantai Angel, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, pada Minggu ( 1/6 ) malam,” ujar Yos Sudarso.

Setelah menerima laporan Unit Res Intel Polsek Mentok langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan sepeda motor serta pelaku di wilayah Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Pelaku pun dikejar sampai ke Desa Kace berhasil diringkus tanpa perlawanan
pada Senin malam (2/6 ) sekitar pukul 22.30 WIB.

“Begitu menerima laporan dari korban, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Kurang dari 48 jam, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di sebuah rumah di Gang Hayati, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat,” ungkap Iptu Yos Sudarso.

Menurut Yos pengungkapan kasus curanmor ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang solid antara Unit Reserse Intelijen Polsek Mentok dan dukungan dari Unit Reskrim Polsek Mendo Barat.

“Kami apresiasi atas sinergi antar unit yang telah membuahkan hasil konkret. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau melihat hal mencurigakan,” tutup Yos.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. ( Red )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *