Parhan Bantah Terkait Ajuan Cuti PNS Hari Raya Idul Fitri

Duta Radio – Bupati Bangka Barat H. Parhan Ali membantah terkait adanya kabar banyak PNS yang ingin mengajukan cuti pada Hari Raya Idul Fitri 1438 H.
Hal itu dia ungkapkan usai Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Penghitungan Plafon Anggaran Sementara ( RKUA – PPAS ) Tahun Anggaran 2018 di depan Gedung Mahligai Betason II, Rabu ( 14/06/17 ).
“ Nggak ada yang ngajukan cuti, cuti bersama nanti, hari apa itu, Jum’at, Selasa, Rabu,” kata Parhan, Rabu ( 14/06/17 ).
Parhan menegaskan untuk libur Hari Raya Idul Fitri sudah cukup dengan cuti bersama selama lima hari, mengingat sudah banyak libur peringatan hari besar. Mengenai PNS yang sudah mengajukan cuti, menurut dia belum diproses.
“ Nggak usah cuti lah kita, kan sudah ada cuti bersama, kerja kan lima hari sampai jam tiga,itulah kadang – kadang kita ini banyak liburnya daripada kerjanya,” cetus dia. ( SK )