Pardi Tegaskan, KPU Tidak Bisa Menggelembungkan Suara dan Pemilih

BANGKA BARAT, Politik398 Dilihat

Muntok – Ketua KPU Bangka Barat, Pardi menegaskan, KPU selaku penyelenggara Pemilu tidak pernah dan tidak bisa menggelembungkan jumlah suara dan pemilih. Dia menandaskan, setiap ada perubahan jumlah pemilih harus diumumkan kepada publik maupun partai politik melalui rapat pleno.

” Pemindah pemilih ini harus betul – betul diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, kepada publik. Untuk apa? biar kita tahu bahwa KPU itu nggak pernah menggelembungkan suara. KPU itu nggak bisa menggelembungkan pemilih. Karena itu rekapitulasinya aja harus disaksikan orang, harus disaksikan partai politik,” jelas Pardi pada acara rapat koordinasi persiapan Pemilu 2019 di Gedung Graha Aparatur Pemkab Bangka Barat, Kamis ( 11/4/2019 ).

Pardi menyampaikan hal tersebut terkait adanya 660 orang yang pindah memilih ke Bangka Barat. Pindah memilih ini kata dia telah diplenokan bersama partai politik dan publik untuk menghindari salah pesepsi di kalangan masyarakat.

” Jadi nggak ada nanti itu cerita, wah ini banyak orang asing masuk ke Bangka Barat hari H mau milih semua, tapi secara prosedurnya salah. Karena itu diumumkan lah kemaren, diperpanjang waktunya oleh MK, sampai H – 7 untuk memproses pindah milih,” paparnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, 660 orang pindah memilih tersebut merupakan warga luar daerah yang bekerja di Bangka Barat.

” Dari kapal ASDP aja itu ada 30-an orang yang mendaftarkan untuk mendapatkan A5 yang bisa milih di Bangka Barat. Karena mereka tidak pulang di hari H walaupun hari libur nasional yang sudah ditetapkan oleh Presiden melalui Kepres kemaren,” ujarnya.

Namun Pardi tetap menyarankan bagi masyarakat Bangka Barat untuk memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tertera di E – KTP untuk menghindari masalah di TPS.

” Hari H itu lebih baik pulang kampung. Misalnya orang Jebus pulang lah ke Jebus, orang Mentok pulang ke Mentok, jangan orang Mentok nanti mau milih di Tempilang. Nggak bawa A5 ( formulir A5, red ) lagi nanti. Jadi masalah nanti di TPS. Jangan sampai lah, kita lah nanti yang membuat masalah,” tandas dia.

Sebab kata Pardi, meskipun pemilih memiliki E – KTP, bukan berarti yang bersangkutan bebas mencoblos dimana saja sesuka hatinya.

” Jangan karena mendengar, ah ini kan isunya menggunakan KTP boleh milih, betul, betul itu Pak, menggunakan KTP elektronik boleh milih selama apa? selama milihnya di TPS sesuai alamat di KTP. Jangan salah ini, mentang – mentang punya E – KTP petantang – petenteng ah saya mau milih, bebas ini. Ditolak, lapor dia ke Bawaslu, lapor dia ke pemantau, wah KPU sama KPPS mempersulit saya nggak bisa milih ini, padahal saya punya KTP elektronik. Yah..bukan begitu aturannya,” tukas Pardi. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *