Pansus DPRD Babel Bawa Sejumlah Permasalahan Krusial ke Kemenparekraf RI

HEADLINE, RAGAM391 Dilihat

JAKARTA – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Pengembangan Desa Wisata menggelar rapat kerja bersama Deputi 3 Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia guna membahas sejumlah persoalan terkait pengayaan materi Ranperda di ruang rapat Kemenparekraf di Jakarta, Kamis (30/05/24).

Ketua Pansus Ranto Sendhu mengungkapkan setidaknya terdapat empat persoalan krusial dalam perjalanannya menyusun materi ranperda tersebut. Di antaranya Kelembagaan, Pengelolaan, Role Model dan Pembiayaan.

“Kami ingin ketika Ranperda ini sudah di sahkan nantinya dapat melindungi para pelaku-pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif,” ujarnya.

Dijelaskan Ranto berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak memberi ruang besar kepada pemerintah provinsi, sehingga pengelolaan desa wisata ini lebih menekankan pada kabupaten/kota.

Begitu pula halnya dengan bentuk kelembagaan pengelola desa wisata itu sendiri apakah seharusnya dikelola oleh Pokdarwis atau BUMDes. Di mana untuk Pokdarwis sendiri kewenangannya ada di Kemenparekraf sedangkan BUMDes ada pada Kementrian Desa.

“Jangan sampai nantinya ketika sudah terbentuk timbul permasalahan baru terkait kewenangan,” ungkapnya.

Lanjutnya, sehubungan dengan belum adanya role model dari pengembangan desa wisata ditakutkan ke depan akan terjadi beberapa perubahan yang dapat berdampak bagi pengembangan desa wisata, terutama dalam hal kebijakan.

“Beda menteri beda kebijakan yang akan diambil, begitu pula dengan kepala daerah,” ucapnya.

Terakhir terkait pembiayaan, di mana untuk pengembangan desa wisata ini diperlukan anggaran yang tidak sedikit guna men-support sampai desa wisata itu dapat berkembang dan menjadi mandiri.

Menanggapi hal tersebut Direktur Standarisasi Kompetensi Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Titik Lestari mengatakan, Kepulauan Babel sendiri saat ini sudah ada sekitar 84 desa wisata yang tersebar di tujuh kabupaten, satu kota dan masuk ke dalam Jaringan Desa Wisata (Jadesta) Kemenparekraf RI. Bahkan beberapa di antaranya bahkan sudah masuk dalam nominasi desa wisata terbaik dan mendapatkan penghargaan.

“Mohon desa-desa wisata yang telah masuk dalam nominasi desa wisata terbaik untuk dijaga dan di-support seperti desa wisata Tari Rebo, sehingga desa wisata tersebut dapat menjadi desa wisata yang mandiri dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pintanya.

Terkait role model dirinya pun mengakui dengan adanya perubahan pimpinan, menteri atau kepala daerah akan berpengaruh pada perubahan kebijakan suatu instansi, sehingga berimbas juga pada pembiayaan dalam pengembangan desa wisata.

Namun menurutnya kekhawatiran tersebut tidak perlu ditakutkan selama kebijakan itu dirasa baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Karena sejatinya kebijakan itu datang dari persoalan – persoalan yang ada di bawah dan kemudian dapat dilanjutkan secara berkelanjutan karena dianggap baik,” ucapnya.

Terlebih lagi saat ini yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan desa wisata karena dampak desa wisata ini bisa menghidupkan pertumbuhan ekonomi di masyarakat.

Dan untuk menunjang pembangunan desa wisata, Kemenparekraf sendiri telah menyediakan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik untuk tujuh kabupaten satu kota yang ada di Provinsi Kepulauan Babel.

“Untuk mendapatkan DAK ini, salah satu syaratnya harus adanya Riparda/Perda, seperti bapak/ibu yang sekarang sedang canangkan,” tukasnya.

Di akhir kegiatan dia menitipkan pesan kepada pansus agar dalam perancangan peraturan daerah ini diharapkan bisa mengakomodir semua desa-desa wisata yang ada di Kepulauan Babel, agar bisa lebih berkolaborasi dengan semua lini. Tidak hanya dengan Kementrian Pariwisata dan kementerian lainnya, juga dengan pihak swasta guna kemajuan suatu daerah.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Heryawandi, Hellyana beserta Anggota Tim Pansus lainnya, seperti Ariyanto, Evi Junita, Dody Kusdian, Ferdiyansyah, Erwandi A Rani, Yoga Nursiwan dan Nata Sumitra. ( Red)


Sumber: Setwan DPRD Kepulauan Babel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *