Muntok — Usaha tambak udang di Bangka Barat menjadi perbincangan hangat, terutama mengenai perizinannya. Sebanyak 14 perusahaan di bidang ini masih dalam proses perizinan, sedangkan yang telah mengantongi izin lengkap baru dua perusahaan.
Menurut Kepala Dinas
Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bangka Barat, Rosdjumiati, proses perjalanan perizinan usaha tambak udang memang cukup panjang.
Selain Pemkab Bangka Barat, kewenangan perizinannya juga melibatkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rosdjumiati menjelaskan, prosesnya dimulai dari pengusaha mengajukan surat permohonan izin usaha dan kesesuaian Tata Ruang. Setelah itu, pihaknya, PTSP ( Perizinan Terpadu Satu Pintu ) Bangka Barat akan turun ke lapangan untuk melakukan pemetaan lokasi usaha guna mengetahui kesesuaian Tata Ruang.
” Mereka mengajukan surat permohonan, kalian ( pemohon ) ajukan lah Tata Ruang karena kalau tidak sesuai Tata Ruang untuk apa kita lanjut yang lain, biayanya besar. Jadi ajukan dulu, kami ke lapangan bersama tim, kita petakan,” jelas Rosdjumiati didampingi Kabid PTSP, Bertha, Selasa ( 16/6/2020 ) di ruang kerjanya.
Selanjutnya, setelah letak lokasi usaha dipetakan, kesesuaian Tata Ruang akan dibahas Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah ( TKPRD ) yang dikepalai Sekretaris Daerah Bangka Barat. TKPRD terdiri dari dinas – dinas terkait, termasuk Badan Lingkungan Hidup Daerah ( BLHD ) ini yang akan memutuskan direkomendasikan atau tidak permohonan usaha tersebut.
Setelah selesai dibahas, TKPRD menyatakan boleh direkomendasikan, PTSP Bangka Barat akan menerbitkan Berita Acara. Selanjutnya, pemohon mendatangi BPN membawa rekomendasi TKPRD dan Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Online Single Submission ( OSS, perizinan yang dikeluarkan secara elektronik ) agar BPN menerbitkan Pertimbangan Teknis ( Pertek ).
Begitu Pertek telah didapat, PTSP Bangka Barat mengeluarkan Izin Pemanfaatan Ruang ( IPR ).
Langkah selanjutnya, izin lingkungan. Untuk usaha tambak udang, izin lingkungan yang dibutuhkan adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ( UKL – UPL ). Namun kata Rosdjumiati, karena tambak udang menggunakan air laut, maka UKL – UPL menjadi kewenangan BLHD Pemprov Babel.
” Nah pemohon pergi membawa dari kami IPR, Keterangan Tata Ruang, Pertek dari BPN semuanya dibawa ke Provinsi. Nanti disana dikeluarkan lagi Izin Tata Ruang dari PUPR Provinsi, karena main izin pantai tadi itu, bukan kewenangan kami,” kata dia.
Setelah itu kata Rosdjumiati, BLHD Pemprov Babel menerbitkan rekomendasi untuk mengesahkan UKL – UPL kepada PTSP Bangka Barat.
” Rekom itu kami upload di OSS, dapat lah Izin Lingkungan. Nah itu kan prosesnya panjang kan,” ujarnya.
Langkah terakhir, pemohon mengajukan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) kepada PTSP Bangka Barat.
” Pengajuan IMB ini dari awal. Setelah kami keluarkan Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) di upload lagi di OSS keluar lah Surat Izin Usaha Perikanan,” tandasnya. ( SK )