Kasus Penganiayaan di Desa Simpang Gong Diselesaikan Secara Kekeluargaan

HEADLINE, HUKRIM22 Dilihat

BANGKA BARAT — Polsek Simpang Teritip bergerak cepat menangani dugaan penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Begitu mendapat informasi, personel Polsek Simpang Teritip mendatangi korban yang sedang mendapat perawatan di Puskesmas Simpang Teritip.

Polsek Simpang Teritip juga mengamankan pria berinisial AM yang diduga melakukan penganiayaan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso mengatakan kepolisian langsung mengambil langkah setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut.

“Personel Polsek Simpang Teritip langsung mendatangi korban yang sedang mendapatkan perawatan dan mengamankan pihak yang diduga sebagai pelaku,” kata Yos.

Dari hasil pengumpulan informasi, kedua belah pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan tidak membuat laporan polisi.

Pihak keluarga pria yang diduga melakukan penganiayaan juga menyatakan kesediaannya menanggung biaya pengobatan korban.

Kedua keluarga selanjutnya akan membuat kesepakatan tertulis yang rencananya dilaksanakan di Kantor Desa Simpang Gong pada Kamis (17/9/2026).

Sementara pria yang diamankan tersebut saat ini menjalani perawatan di rumah sakit jiwa di Sungailiat.

Yos mengatakan penanganan kepolisian dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman sekaligus mencegah persoalan berkembang dan mengganggu keamanan masyarakat di Desa Simpang Gong.

“Yang utama, situasi dapat ditangani dengan cepat dan tetap kondusif. Polsek Simpang Teritip terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan persoalan tersebut,” ujarnya. ( * )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *