Polisi Ultimatum Penambang Tembelok-Keranggan Stop Aktivitas, Ponton Akan Ditarik

HEADLINE, MARITIM137 Dilihat

BANGKA BARAT — Polres Bangka Barat memberikan peringatan keras kepada para penambang ilegal yang masih melakukan aktivitas di perairan Tembelok dan Keranggan, Kecamatan Mentok.

Para penambang diminta menghentikan seluruh aktivitasnya atau ponton akan ditarik dari kawasan tersebut.

Peringatan itu disampaikan personel Sat Polairud Polres Bangka Barat bersama personel Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung saat melakukan pengecekan dan patroli di perairan Tembelok dan Keranggan, Minggu (13/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan menggunakan ponton selam dan user-user. Petugas kemudian langsung memberikan teguran serta meminta aktivitas penambangan dihentikan.

Petugas secara tegas menyampaikan kepada para penambang agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan di wilayah perairan Tembelok dan Keranggan. Para penambang juga diminta segera menarik ponton mereka keluar dari kawasan tersebut.

Tidak hanya teguran, petugas memberikan peringatan bahwa apabila imbauan tersebut tidak diindahkan dan aktivitas kembali dilakukan, ponton yang masih berada di lokasi akan ditarik.

Langkah tersebut menjadi bentuk ketegasan Polres Bangka Barat dalam mencegah aktivitas penambangan ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan kelestarian ekosistem perairan.

Polres Bangka Barat juga mengajak masyarakat sekitar untuk bersama-sama menjaga kawasan perairan Tembelok dan Keranggan. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila kembali menemukan aktivitas penambangan ilegal.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso menyampaikan bahwa personel di lapangan telah memberikan teguran dan peringatan kepada para penambang agar menghentikan aktivitasnya.

Kegiatan tersebut berlangsung aman, lancar dan kondusif. Polres Bangka Barat menegaskan imbauan dan teguran di kawasan perairan akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap aktivitas penambangan ilegal. ( * )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *