BANGKA BARAT — Seorang pria berinisial FD (43) diamankan Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat. Dari FD polisi mendapatkan barang bukti sabu – sabu cukup banyak, seberat 78,81 gram.
Polisi menyebut sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, FD diamankan pada Kamis (10/9), saat Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat melakukan patroli di kawasan Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok.
Saat patroli, petugas melihat FD duduk seorang diri dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat RW setempat.
Dari dalam tas hitam merek Volcom yang dibawa FD, petugas menemukan satu paket plastik klip berukuran besar berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 78,81 gram.
“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip ukuran besar berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas merek Volcom,” kata Raja dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat ( 11/9 ).
Dalam pemeriksaan awal, FD disebut mengakui paket sabu tersebut merupakan miliknya. Polisi menduga barang tersebut akan diedarkan kembali di wilayah Kecamatan Mentok.
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu plastik klip kosong ukuran besar, dua helai tisu putih, satu plastik bekas paket warna hitam, tas Volcom, uang tunai Rp109 ribu, sepeda motor Yamaha Soul GT warna biru-putih dengan nomor polisi BN 5943 PB, serta satu unit telepon genggam NUBIA A36 warna hitam.
Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bangka Barat memberantas peredaran narkotika.
“Polres Bangka Barat berhasil mengamankan sebanyak 78,81 gram sabu, yang artinya berhasil menyelamatkan kurang lebih 315 jiwa anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika,” kata Yos.
Nilai ekonomis sabu yang diamankan ditaksir mencapai sekitar Rp70 juta.
FD merupakan warga Kota Pangkalpinang dan tercatat bekerja sebagai karyawan swasta. Saat ini dia telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Bangka Barat.
FD disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terkait lainnya.
Dalam perkara tersebut, FD terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Bangka Barat masih melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut dugaan jaringan dan peredaran narkotika tersebut di wilayah Mentok. ( * )






























