BANGKA SELATAN – Ombudsman Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan temuan potensi maladministrasi, dalam proses penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona di Kabupaten Bangka Selatan.
Temuan ini berawal dari pendataan yang dilakukan oleh tim Ombudsman di dua desa, yakni Desa Nangka dan Desa Nyelanding.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menyebutkan bahwa sebanyak 195 SHM yang dikeluarkan melalui program PTSL tahun 2022-2023 di Desa Nangka, hingga kini belum diserahkan kepada masyarakat.
Di sisi lain, di Desa Nyelanding, terdapat 77 SHM PTSL tahun 2018 yang masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 yang masih berada di Kantor Desa, serta 6 SHM Prona 2016 yang belum diserahkan kepada masyarakat.
“Berdasarkan temuan ini, kami mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Kantor Pertanahan Bangka Selatan untuk segera menyelesaikan persoalan ini,” kata Yozar, Rabu ( 12/2 ).
Ada potensi maladministrasi yang terjadi dalam proses penyerahan SHM, baik dalam program PTSL maupun PRONA, dan tidak menutup kemungkinan masalah serupa juga terjadi di desa-desa lain di Kabupaten Bangka Selatan,”sambungnya.
Yozar juga menjelaskan bahwa bentuk maladministrasi yang terdeteksi mencakup penyalahgunaan wewenang, penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, serta temuan pengakuan dari masyarakat setempat mengenai adanya dugaan pungutan liar (pungli), yang diminta ketika sertifikat tanah diberikan kepada masyarakat.
“Masyarakat menginformasikan bahwa sertifikat tanah tersebut sudah lama ada di kantor desa, tetapi belum juga diserahkan. Kami menduga hal ini terjadi karena penundaan berlarut, dan tidak menutup kemungkinan ada maladministrasi lainnya,” ungkapnya.
Ombudsman Babel mendesak penyelenggara layanan publik untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan permasalahan ini.
“Kami berharap proses penyerahan SHM dalam program PTSL dan PRONA bisa segera diselesaikan demi kepastian hukum bagi masyarakat Bangka Selatan,” tambah Yozar.
Yozar juga menyatakan informasi yang telah dikumpulkan oleh Ombudsman akan ditindaklanjuti dengan mekanisme Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS).
Sesuai dengan ketentuan undang – undang, mekanisme IAPS dapat dilakukan tanpa laporan dari masyarakat, melainkan diinisiasi oleh tim Ombudsman berdasarkan data, keterangan serta hasil investigasi lapangan yang relevan.
“Ombudsman Babel tidak hanya melakukan pengawasan secara pasif, yaitu hanya menunggu aduan masyarakat, tetapi kami juga dapat menggunakan mekanisme inisiatif untuk menyelesaikan masalah yang ada,” tegas Yozar. (*)
Sumber : Ombudsman Babel
Link: https://mediaqu.co
Ombudsman Ungkap Temuan Maladministrasi Terkait SHM PTSL di Bangka Selatan






























