Oknum Anggota Polsek Muntok Pelaku Pencabulan Langsung Ditahan dan Terancam Dipecat

HEADLINE, HUKRIM304 Dilihat

Muntok — Kapolres Bangka Barat, AKBP Fedriansah mengatakan, upaya penyelidikan proses pidana terhadap oknum anggota Polsek Muntok yang melakukan pencabulan anak dibawah umur terus dilakukan.

Kasus tersebut akan diproses tuntas secara kedinasan dan kode etiknya untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ).

” Saya perintahkan sesegera mungkin untuk dituntaskan untuk kaitannya dengan proses pidananya, jadi segera dituntaskan untuk kode etiknya,” ujar Fedriansah kepada awak media diruang kerjanya, Selasa ( 27/4 ).

Bahkan kata Fedriansah, oknum anggota Polisi tersebut langsung ditahan pada hari kejadian, Minggu ( 25/4 ) malam lalu.

” Malam itu juga untuk kita lakukan penahanan terhadap perbuatan yang sudah mencemarkan dan mencoreng nama baik Kepolisian,” tukasnya.

Oknum tersebut pun kata Fedri telah mengakui perbuatannya. Menurut Kapolres, peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh oknum anggota Polisi tersebut memang diluar dugaan, apalagi pihaknya saat ini sedang berkonsentrasi menanggulangi pandemi Covid – 19.

” Selaku pimpinan saya tidak henti – hentinya menyampaikan kepada bawahan saya seluruhnya, sadari bahwa diri kita itu sebagai Polri tidak hanya menyandang nama diri sendiri, tidak menyandang nama pribadi, tapi kita membawa nama institusi, jadi hal – hal yang membuat sesuatu yang menimbulkan tercemarnya nama baik institusi itu harusnya tidak dilakukan,” cetus dia.

Ditegaskannya, anggota Polri seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Selain itu kata Fedri, kasus asusila di Bangka Barat cukup mengkhawatirkan. Untuk itu diperlukan peran orang tua ikut mengawasi perilaku keseharian anak – anaknya agar tidak terjerumus ke dalam peristiwa asusila.

” Karena memang ini yang sama – sama harus kita sadari dari berbahayanya perilaku – perilaku menyimpang ini sejak dini, mungkin dari tingkat SMP sampai dengan seterusnya, itu perlu ada pengawasan dari keluarga, orang tua guru dan masyarakat,” pungkasnya. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *