Sadar Masker Masyarakat Muntok Rendah, Tim Satgas Pertimbangan Sidang Yustisi

Muntok — Tingginya kasus virus Corona di Bangka Barat beberapa waktu belakangan ini membuat Tim Satgas Covid – 19 kembali menggelar razia masker di Pasar Ikan Muntok, Selasa ( 27/4 ). Operasi penerapan disiplin protokol kesehatan kali ini digelar sejak pagi buta sehabis Subuh.

Rendahnya kesadaran masyarakat memakai masker menjadi perhatian Kapolsek Muntok, AKP Albert Daniel Hamonangan Tampubolon, Kabid Penegakan Perda Satpol PP & PB Bangka Barat, Des Kurniawan dan Camat Muntok Sukandi yang terjun langsung ke lokasi kegiatan.

Berbagai macam alasan dikemukakan masyarakat yang kedapatan melanggar prokes. Ada yang membawa masker tapi tidak dipakai, ada pula yang memang sengaja tidak membawanya sama sekali.

Sanksi yang dikenakan oleh petugas bagi para pelanggar prokes, mereka disuruh pulang dan tidak diizinkan masuk ke Pasar Ikan.

Menurut Des Kurniawan, melihat rendahnya kesadaran masyarakat memakai masker, pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan untuk melakukan sidang yustisi.

” Nanti kita diskusikan lagi dengan aparat penegakan hukum lainnya karena melibatkan Kejaksaan, Hakim, Polisi. Kita masih memikirkan kemungkinannya, karena sidang yustisi itu dua pilihan, denda atau penjara. Ini yang jadi pemikiran kita,” ujar Des kepada portaldutaradio.com.

Dikatakannya, memang seharusnya ada sanksi yang lebih tegas untuk mendisiplinkan masyarakat. Namun, sidang yustisi di daerah lain masih menuai kontroversi. Bahkan di Pangkalpinang saja, hal itu baru dikenakan kepada pemilik cafe dan restoran, belum ke masyarakat umum.

” Mereka ini kan pendapatannya kan minim, selama ini kita sidang prokes masker kadang tidak bawa duit. Nah ini yang menjadi kendala. Sedangkan Pemerintah Pusat selama ini kebijakan selama prokes justru yang ada pidananya mendapat asimilasi lepas. Kita ini pelanggaran ringan kalau kita sel masih mikir,” tukasnya.

” Sebenarnya untuk kebaikan bersama harus tegas yang namanya hukum, kontroversi di masyarakat ya nggak masalah karena hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” sambungnya.

Dilain pihak, Kapolsek Muntok AKP Albert Daniel Hamonangan Tampubolon menambahkan, sanksi bagi pelanggar prokes masih tergolong ringan, hanya dilarang masuk pasar jika tidak memakai masker. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi yang lebih tegas lagi.

” Tindakannya untuk sementara kita masih pada tahap ekskalasi tidak mengizinkan masuk bagi yang tidak memiliki masker mungkin menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada, jika memungkinkan untuk ditingkatkan lagi ekskalasinya akan ada sanksi lebih tegas lagi,” kata Albert. ( SK )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *