Nekad Cabuli Wanita Baru Dikenal, Pria asal Mentok Berurusan dengan Polisi

HEADLINE, HUKRIM754 Dilihat

BANGKA BARAT — Berawal dari bincang – bincang dengan seorang gadis muda yang baru ia kenal, seorang pemuda malah nekad melakukan pencabulan.

Tindak pidana pencabulan tersebut terjadi di area perkebunan sawit Kampung Mentok Asin Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

Terduga pelaku seorang pemuda bernama RA alias AA ( 23 ), warga Kecamatan Mentok. Korbannya seorang wanita bernama YA ( 20 ), juga warga Kecamatan Mentok.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengungkapkan, peristiwa pencabulan itu bermula dari laporan korban YA yang datang ke Mapolsek Mentok pada Kamis malam ( 5/6/2025 ) sekitar pukul 22.30 WIB

“Korban melaporkan bahwa dirinya menjadi korban pencabulan oleh seorang pria yang baru dikenalnya,” kata Yos Sudarso, Sabtu ( 7/6 ).

Menurut Yos, laporan dari korban ditindaklanjuti dengan cepat oleh tim di lapangan sehingga berhasil meringkus terduga pelaku.

“Setelah laporan masuk kami langsung bentuk tim dan lakukan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti,” ujar Iptu Yos

Petugas gabungan dari Unit Reskrim dan Intel Polsek Mentok bersama Tim Opsnal Macan Putih Satreskrim dan Unit PPA Polres Bangka Barat berhasil meringkus RA alias AA pada Sabtu ( 7/6 ).

Kapolsek Mentok Iptu Rusdi Yunial menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal korban dan pelaku tidak memiliki hubungan apa pun.

RA mengaku dirinya baru kenal dengan korban dan mengajaknya untuk bertemu. Pertemuan dua insan itu terjadi di perkebunan kelapa sawit di Kampung Mentok Asin.

“Dari pengakuan pelaku dirinya baru mengenal korban lalu mengajak bertemu dan berbincang namun kemudian melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap korban di lokasi kejadian,” ujar Rusdi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Mentok dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio Gear 125 warna merah nomor polisi BN 3584 DD serta satu unit handphone Vivo Y16 warna hitam.

Polres Bangka Barat terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu – ragu untuk melaporkan segala bentuk kejahatan seksual.

“Dan memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius sebagai bentuk perlindungan kepada seluruh warga khususnya perempuan dan anak,” imbuh Yos Sudarso. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *