Modus Baru Pengedar Narkoba, Foto Lokasi Menyimpan Sabu Dikirim ke Pembeli

HEADLINE, HUKRIM757 Dilihat

BANGKA BARAT — Satres Narkoba Polres Bangka Barat menggelar Operasi Antik Menumbing 2025 selama 12 hari dan berhasil menjaring 5 orang yang terlibat dalam peredaran sabu – sabu.

Dari 5 orang pelaku yang diringkus dalam operasi yang digelar dari 20 sampai 31 Januari 2025 itu, satu di antaranya anak di bawah umur yang baru berusia 17 tahun.

Lima tersangka yang diringkus yaitu FR ( 35 ), warga Jalan Damai Payak Ubi, Kelurahan Toboali Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

AN ( 24 ), warga Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

RD ( 26 ) warga Dusun III Desa Air Limau, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

FL ( 17 ) warga Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.

ED ( 41 ) warga Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Selatan

Wakapolres Bangka Barat Kompol Iman Teguh Prasetiyo mengatakan, dari 5 kasus yang berhasil diungkap, 4 TKP berada di Mentok dan satu lainnya di Kecamatan Parittiga.

“Dalam operasi itu jumlah total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu kita amankan sebanyak 193 paket dengan berat bruto 271,03 gram,” jelas Iman Teguh dalam konferensi pers Operasi Antik Menumbing, didampingi Kasat Narkoba Iptu Budi Prasetyo di Mako Polres Bangka Barat, Selasa ( 4/2/2025 ).

Menurut Iman, jika diuangkan total barang bukti yang diamankan mencapai angka Rp 230.350.000.

Dalam menjalankan aksinya, para tersangka mengembangkan modus baru untuk mengelabui polisi.

“Cara mengedar mereka, narkoba disimpan di suatu tempat lalu difoto, diberikan peta dan foto tersebut ke pembeli. Sementara untuk pengguna narkoba rata-rata dari penambang,” katanya.

Menurut Wakapolres, 3 kasus memang sudah menjadi target operasi ( TO ), sedang 2 lainnya non TO. Peran 5 tersangka hanya sebagai pengedar, tidak ada bandar.

Iman, mengimbau agar para pengguna dan pengedar narkoba secepatnya berhenti menggunakan narkotika, karena berdampak buruk bagi pengguna dan masyarakat lain.

Dia berharap Operasi Antik bisa mengurangi peredaran serta pengguna narkoba di Bangka Barat. Operasi ini juga akan dilakukan secara rutin di setiap tahunnya.

“Semoga para pengguna narkotika dapat secepatnya bertobat dan meninggalkan narkoba,” harapnya.

Kelima tersangka diancam hukuman Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ( SK )


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *