BANGKA BARAT — Nasib malang dialami seorang gadis kecil usia 13 tahun. Anak di bawah umur itu disetubuhi ayah tirinya hingga hamil dan melahirkan.
Pelakunya seorang pria usia ( 32 ), warga Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.
Kanit PPA Polres Bangka Barat Aipda Feri Djohansyah membenarkan bahwa korban merupakan anak tiri terduga pelaku.
Peristiwa memilukan ini terungkap setelah nenek korban melaporkan hal ini ke polisi.
“Kejadian sekitar awal 2024, usia anak saat ini sudah 13 tahun lebih, ia sudah melahirkan sekitar dua minggu yang lalu,” kata Feri saat dikonfirmasi, Kamis ( 2/10 ).
Menurut Feri dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus sebagai pelajar dan berusia di bawah umur.
“Polres Bangka Barat berkomitmen penuh untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur,” cetus Feri.
Tersangka diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit PPA bersama Tim Opsnal Macan Putih di Kecamatan Mentok, pada Rabu (1/10/2025) kemarin.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap anak.
Selanjutnya, berdasarkan laporan serta Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat, Unit PPA bersama Tim Opsnal Macan Putih bergerak dan memperoleh informasi keberadaan pelaku.
“Pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku inisial HG di tempatnya bekerja di daerah Kecamatan Mentok,” kata Yos Sudarso, Kamis (2/10/2025).
Yos mengatakan pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini, penyidik tengah mendalami keterangan saksi-saksi serta barang bukti berupa pakaian korban yang telah disita,”imbuh Yos.
Yos menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang nomor 17 tahun 2016.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya serta tidak segan melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan maupun tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban,” imbau Yos Sudarso. ( SK )
Miris! Ayah Setubuhi Anak Tiri Usia 13 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan
