BANGKA BARAT — Menduda selama 12 tahun membuat kernet bus pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini tidak mampu menahan hasrat, ketika mengobati pasien wanitanya.
Si Pelaku mengatakan, dia buka praktik perdukunan dan pijat alternatif memang sudah sejak lama. Selama itu korbannya diperkirakan sudah empat hingga lima orang.
Namun menurut dia korban – korbannya itu hanya dipegang – pegang saat dirinya melakukan pemijatan.
“Memang sudah dari dulu buka praktek kayak gini. Pengobatan nggak kayak gitu cuma kan terpengaruh tergoda. Yang maen pegang – pegang antara empat sampai lima orang lah. Kan dipijit tergantung di mana yang sakit,” ujar Si Pelaku kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Bangka Barat, Rabu ( 28/5/2025 ).
Kendati pria paruh baya ini sudah pernah mendekam di bui karena kasus pencabulan, namun dia tidak kapok untuk melakukannya lagi setelah bebas dari penjara.
Pasien terakhirnya seorang gadis belia umur 16 tahun. Dengan korban terakhir ini, sang dukun sampai melakukan hubungan badan. Menurut dia perbuatan itu dilakukan atas dasar sama – sama mau tanpa paksaan.
“Yang ini terjadi persetubuhan karena tergoda tadi. Dia tidak melawan dia mau juga. Mau apa nggak, langsung mau dia,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan saat konferensi pers di Mako Polres, Si Pelaku melakukan persetubuhan dengan korbannya pada Selasa ( 20/5/2025 ) di sekitar kediaman kerabatnya.
Awalnya pelaku mengaku seorang paranormal atau seseorang yang dikatakan bisa menyembuhkan orang dari hal-hal ghaib.
“Dia mengaku ada melihat sesuatu (hal gaib) di tubuh korban seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Lalu pelaku menawarkan untuk menghilangkan hal gaib tersebut dengan mengadakan beberapa ritual seperti mandi kembang dan jeruk nipis,” terang Pradana.
Setelah sama – sama sepakat, pelaku meminta untuk dibelikan minyak melati dan jeruk nipis sebagai syarat ritual. Keesokan harinya pelaku pergi ke rumah korban dengan tujuan untuk mengobati korban kembali.
Awalnya pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar lalu melanjutkan ritualnya dengan cara menyuruh korban untuk membuka bajunya dan selanjutnya pelaku mulai melancarkan aksinya melakukan pencabulan.
“Kepada korban dia mengatakan di tubuh korban terdapat jin yang harus dihilangkan,” ucap Kapolres.
Selanjutnya pelaku mengatur jadwal kembali untuk melancarkan aksinya melakukan persetubuhan.
Keesokan harinya tepat pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 00.46 WIB, pelaku kembali ke rumah korban.
Dengan persetujuan orangtua korban, ia mengajak mangsanya pergi ke hutan dengan alasan ingin membuang hal-hal gaib yang ada pada tubuh korban.
Di tempat ini Si Pelaku berhasil menuntaskan hasratnya.
Kronologi Singkat Ungkap Kasus
Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat melaksanakan pengumpulan alat bukti. Setelah didapati dua alat bukti yang cukup, anggota unit IV PPA dan Unit Reskrim langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat untuk mencari kerebadaan pelaku.
Setelah dilakukan pencarian, tim menemukan titik terang keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Sekip, Kecamatan Mentok.
“Selanjutnya Anggota Unit IV PPA dan Tim Opsnal Macan Putih Sat Reskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres berhasil mengamankan terduga pelaku,” terang Pradana.
Barang bukti yang diamankan pakaian yang digunakan korban saat terjadi perbuatan tidak pantas yang dilakukan Si Pelaku. ( SK )
Menduda 12 Tahun Membuat Dukun Cabul Ini Tergoda Lihat Pasien Wanitanya






























