Pemkot Pangkalpinang Dorong Pelaku Ekraf Pahami Pentingnya HAKI

PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku ekonomi kreatif (ekraf) akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di ruang SRC Kantor Walikota Pangkalpinang, Rabu (28/05/2025).

Kegiatan ini difokuskan pada pembekalan pengetahuan mengenai perlindungan hukum atas karya kreatif, mulai dari ide, produk, hingga merek dagang. Kepala Bidang Ekraf Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Susi Erawati, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaku ekraf agar lebih memahami pentingnya HAKI dalam menjaga hasil karya mereka.

“Kegiatan HAKI di bidang ekraf ini bertujuan untuk memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif agar mereka paham betul apa itu hak kekayaan intelektual,” kata Susi.

Ia menambahkan bahwa produk berbasis kreativitas sangat rentan untuk disalahgunakan jika tidak dilindungi secara hukum. Kasus pencurian ide atau merek, menurutnya, pernah terjadi di Pangkalpinang dan menjadi pelajaran penting.

“Contohnya, ada pelaku usaha kue yang sudah lama menggunakan satu brand. Tapi ada pihak lain yang langsung mendaftarkan HAKI atas brand itu. Akibatnya, pemilik asli tak bisa menuntut bahkan bisa digugat balik,” ungkapnya.

Susi menekankan bahwa secara hukum, kepemilikan sah atas sebuah karya ditentukan oleh siapa yang lebih dahulu mendaftarkan ke lembaga terkait.

“Kalau brand-nya sudah dipakai orang lain, dan sudah didaftarkan HAKI-nya, ya sudah. Pemilik awal tidak bisa protes,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkot berharap para pelaku ekraf di Pangkalpinang semakin waspada dan aktif dalam melindungi karya mereka.

“Tugas kami adalah menjaga agar tidak ada lagi kasus seperti itu. Kami ingin para pelaku usaha kreatif sadar pentingnya perlindungan hukum terhadap karya mereka,” pungkas Susi. (Riyanda)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *