La Nyalla: Bangka Belitung Butuh UU Daerah Kepulauan

Muntok — Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, saat ini DPD RI sedang membahas Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Daerah Kepulauan.

Menurutnya, RUU ini adalah inisiatif DPD RI yang berhasil masuk dalam prolegnas untuk dibahas bersama DPR RI dan Pemerintah.

” RUU ini kami yakini sangat diperlukan untuk daerah dengan karakteristik kepulauan yang sangat berbeda dengan daerah Iain,” papar La Nyalla di ruang rapat OR 1 Kantor Bupati Bangka Barat, dalam kunjungan kerjanya bersama lima anggota DPD ke Kabupaten Bangka Barat, Selasa ( 7/1/2020 ) sore.

Sebab menurut pria berdarah bugis ini, bila dilihat dari aspek ekonomi dan filosofis, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah belum berpihak kepada wilayah kepulauan di Indonesia, terutama terkait dengan alokasi transfer anggaran dari pusat ke daerah, yang didasarkan pada jumlah penduduk.

Padahal lanjut dia, di wilayah kepulauan, yang dihadapi adalah masalah mahalnya biaya barang dan jasa yang dipicu oleh sektor transportasi dan infrastruktur yang berdampak kepada tingkat kesejahteraan masyarakat.

” Pembangunan infrastruktur transportasi di pulau-pulau kecil sangat perlu mendapat perhatian. Begitu pula sarana dan prasarana angkutan dan faktor penunjang Iainnya,” ujarnya.

Selain itu kata mantan Ketua Umum PSSI ini, hasil produksi petani dan nelayan juga perlu dipikirkan kemudahan saluran distribusinya, jangan sampai jumlah produk menumpuk, tetapi sulit untuk dijual karena tidak kompetitif akibat mahalnya ongkos logistik.

” Semoga RUU Tentang Penyelenggaraan
Pemerintahan di wilayah Kepulauan dapat segera menjadi Undang-Undang, sehingga Bangka Belitung sebagai salah
satu wilayah kepulauan dapat merasakan manfaatnya,” harapnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *