PANGKALPINANG — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menyoroti pelaksanaan MoU antara Pemerintah Provinsi Babel dengan Bank Sumsel Babel. Hal ini mengemuka dalam rapat evaluasi yang digelar di ruang rapat Banmus pada Senin (7/7/2025).
Ketua Komisi II DPRD Babel, Himmah Olvia(Ahim), menyampaikan kekecewaannya terhadap progres implementasi MoU yang dinilai belum optimal.
Ahim menegaskan bahwa Komisi II siap melanjutkan kembali rencana pencabutan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Sumsel Babel apabila tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak bank terhadap kesepakatan yang telah dibuat.
“Jika ke depan (kesepakatan) tidak dijalankan, surat yang pernah kami kirimkan kepada pimpinan DPRD berkaitan dengan pencabutan RKUD, kami Komisi II bersepakat untuk melanjutkan ini kembali,” tegas Ahim dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Ahim mengungkapkan bahwa DPRD sejatinya telah menempuh berbagai jalur komunikasi dan upaya diplomatis sebelumnya.
“Kami pernah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD. Dulu kami pernah memanggil Bank Sumsel, sempat kami berkirim surat untuk mencabut mereka, dan akan pindahkan ke bank lain,”tambahnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa DPRD Provinsi Babel tidak tinggal diam terhadap pelayanan dan tata kelola Bank Sumsel Babel di daerah.
Evaluasi ini menjadi bagian dari pengawasan yang dilakukan legislatif terhadap pelaksanaan perjanjian strategis antara pemerintah daerah dan lembaga keuangan, termasuk menyangkut pengelolaan keuangan daerah. ( Riyanda )
Komisi II DPRD Babel Evaluasi MoU dengan Bank Sumsel Babel, Wacana Pencabutan RKUD Kembali Mencuat






























