Ketua DPRD Babel Minta Transparansi dan Kepastian Soal Honorer dan PPPK

PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyampaikan pandangannya terkait masalah tenaga honorer di lingkungan pemerintahan Provinsi Bangka Belitung dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Senin (6/1/2025).

Dalam pembahasannya, Didit menyoroti keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang melarang tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi ASN untuk kembali mengikuti program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Ya, 200 honorer yang ikut ASN itu tidak boleh lagi ikut P3K. Ini harus kita luruskan dulu soal P3K. Bagi yang lulus P3K, maka kita akan adakan sistem P3K paruh waktu,” kata Didit.

“Saat ini, kami bingung Pak Pj dan saya bingung. Di satu sisi, Menpan mengatakan honorer yang sudah ikut ASN tidak boleh lagi bekerja. Maka solusinya, kita rumahkan dulu mereka. Insya Allah besok pagi teman-teman akan langsung mempertanyakan status hukumnya,” ungkapnya.

Didit menambahkan, anggaran hanya akan dialokasikan setelah ada kejelasan aturan dari pemerintah pusat.

*Jika nantinya diperbolehkan untuk dipekerjakan kembali, baru kita anggarkan. Tapi kalau sudah kita anggarkan tapi ternyata mereka tidak dipekerjakan, saya dan Pak Pj tidak mau menanggung akibatnya. Contohnya, 3 juta di kasih 200 orang perbulan, dari mana kita dapat uangnya?” jelasnya.

Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pendataan tenaga honorer.

*Pak Pj masih menyarankan, ‘Pak Ketua, tolong ini dirumahkan dulu. Setelah ada keputusan dari pusat, baru kita pekerjakan kembali.’ Maka dari itu, DPRD meminta tolong kepada bagian kepegawaian untuk menyampaikan data nama-namanya. Jangan sampai ada permainan politik di SKPD,” tegas Didit.

Didit juga mengingatkan agar data honorer yang ada saat ini divalidasi dengan baik.

“Misalnya, ada berapa orang di Dinas Kelautan, ada berapa di tempat lain. Jangan sampai, kalau kita tidak punya data, nanti setelah diperbolehkan bekerja lagi, yang muncul bukan mereka. Jangan sampai yang dipekerjakan adalah keponakan ketua DPR, kader ketua DPR saya tidak mau itu terjadi,” katanya.

Ia berharap kebijakan ini dapat dijalankan dengan baik dan transparan, sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. ( Riyanda)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *