Muntok — Menurut Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah ( BLHD ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Setiawan, tidak ada kendala berarti bagi pengusaha tambak udang untuk melengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL ) di tambaknya.
Hanya saja, para pelaku usaha tersebut sudah lebih dulu melakukan aktivitas walaupun belum mengantongi izin sehingga IPAL terabaikan.
” Sebetulnya tidak ada kendala, yang jadi masalah itu sekarang tambak udang ini kan mereka operasional dulu tanpa perizinan, jadi bangun dulu tempat sehingga pada saat membangunnya juga dia tidak memperhatikan IPAL, padahal tambak udang ini dia membutuhkan IPAL,” kata Eko via telepon, usai memantau Tambak Udang PT. Hoki Alam Semesta Jaya di Desa Rambat, Senin ( 6/7/2020 ).
Padahal jelasnya, membangun IPAL tidak rumit. Pengusaha hanya perlu menyiapkan kolam penampungan limbah. Sebelum dibuang, limbah diendapkan di kolam tersebut selama kurang lebih lima hari baru boleh dibuang ke media lingkungan.
” Sebetulnya IPAL Itu sederhana, ada kolam pengendapannya lah. Jadi intinya ditunggu lima hari waktu tunggunya, jadi konsentrasi ini-nya tuh sudah berkurang. Kebanyakan kawan-kawan petambak ini nggak ada IPAL, sehingga dari kolam budidaya itu langsung dibuang ke laut,” tukasnya.
Dia menegaskan, penyediaan IPAL diwajibkan untuk usaha tambak udang. Bila pengusaha telah memiliki izin lingkungan, dalam dokumennya termuat keharusan untuk membuat IPAL.
” Itu di dalam dokumen lingkungan Itu diwajibkan. Jadi kalau sudah punya izin lingkungan pasti di dalam lingkungan itu sudah diwajibkan membuat membuat IPAL itu. Jadi intinya mereka itu memang hadir dulu belum izin. Ya rata-rata di Babel begitulah,” pungkas Eko. ( SK )