PT. Hoki dan Bakit Indah Mandiri Telah Kantongi Izin, Tiga Tambak Masih Proses

Muntok — Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah ( BLHD ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Setiawan mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi lapangan kepada usaha tambak udang yang telah mengajukan permohonan izin.

Namun menurut dia, masih ada pelaku usaha tambak udang di Bangka Barat yang masih terbentur Izin Usaha Penambangan ( IUP ) PT. Timah. Dari 14 usaha tambak udang yang ada, baru dua perusahaan yang telah mengantongi izin, yakni PT. Hoki Alam Semesta Jaya di Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip dan PT. Bakit Indah Mandiri di Desa Bakit, Kecamatan Parittiga.

” Jadi dari 14 itu, lima yang baru masuk ke kami, dua yang sudah selesai Bakit dan HOKI, tiga masih dalam proses penyusunan dokumen lingkungan,” jelas Eko Setiawan usai memantau IPAL PT. HOKI di Desa Rambat, Senin ( 6/7/2020 ).

Eko menyarankan agar para pengusaha tambak yang lain agar melengkapi perizinannya. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah, ia minta untuk mengecek kesesuaian tata ruang terlebih dahulu.

” Itu tambak udang ini kan ramainya di akhir tahun 2019. Makanya disarankan ke investor itu mereka harus ke daerah lah, dalam arti pemerintah daerah kalau mau bikin tambak cek dulu ruangnya kalau sesuai baru urus perizinannya. Jadi itulah yang kita pesankan, agar teman-teman petambak mengurus perizinannya biar aman,” tukasnya. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *