Kejari Babar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Duta Radio – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di halaman belakang kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat Muntok, Selasa ( 19/12/2017 ) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Bangka Barat, Markus, SH, Kalpolsek  Muntok,  Iptu Candra Wijaya, Sekretaris Daerah Bangka Barat, Drs. H.Yunan Helmi, Kepala RSUD Sejiran Setason, Yudi Widiansyah, dan segenap Kepala  OPD  di Lingkungan Pemkab Bangka Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Neva Sari Susanti  mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dalam tahun 2017 sudah tiga kali dilakukan dan dimaksudkan untuk menciptakan Bangka Barat yang taat dan tertib hukum.

” Untuk tahun 2017 ini kita sudah melaksanakan selama ini tiga kali pemusnahan barang bukti dari bulan Juni, kemudian  Agustus yang serentak di seluruh Indonesia kemudian ini di akhir tahun. Jadi ada tiga kali kegiatan pemusnahan,” kata Neva, Selasa ( 19/12/2017 ).

Neva melanjutkan,  dalam pemusnahan tersebut ada sekitar 47 perkara dari bulan Agustus sampai dengan  Desember yang sudah inkrah atau  berkekuatan hukum tetap. Perkara yang paling menonjol menurut dia,  perkara  narkoba jenis shabu dan obat – obatan.

” Perkara narkotika yang paling menonjol adalah sabu – sabu dengan berat totalnya 52 gram dan somadril sekitar 200 butir, sedangkan senpi tidak ada hanya mainan saja,” ujar Neva.

Untuk meminalisir  peredaran narkoba, kata Neva,  pihak Kejari akan melakukan penyuluhan hukum dari intel yang langsung turun ke masyarakat.

” Paling utama kita mesti melakukan penyuluhan hukum dari pihak kami mungkin dari intel, dari Pidum juga bisa langsung turun ke masyarakat seperti Jaksa masuk sekolah dan kerjasama dengan BNN Provinsi  dan barangkali mungkin alangkah bagusnya kalau ada cabang BNN di Babar khususnya di Muntok. Harapan saya sama agar BNN dapat diteruskan kembali,”  jelasnya.

Neva Sari menambahkan pihaknya juga akan menindak pelaku tindak kriminal sesuai dengan aturan perundang – undangan.

“Kalau kami sesuai dengan aturan perundang – undangan dan bila memang bersalah kita bisa tuntut secara maksimal untuk pidananya,” tutup Neva Sari. ( SK ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *