PANGKALPINANG — Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kembali menetapkan lima orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumadena mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, lima orang ini ditetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dan saat ini kelima tersangka tersebut langsung ditahan.
“Dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik telah meningkatkan status 5 orang saksi menjadi tersangka (sehingga total tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice),” kata Ketut, melalui keterangan resmi yang diterima media ini, Sabtu (27/4/2024).
Ketut menambahkan, lima orang tersangka tersebut yakni, HL selaku Beneficiary Owner PT TIN. FL selaku Marketing PT TIN. SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 – 2019.
“BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019. AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang,” jelasnya.
Sementara untuk, lanjut Ketut, kasus posisi dalam perkara ini yaitu, tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah, karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
Bahwa penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh tersangka BN sewaktu menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan tersangka AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai dengan saat ini.
Bahkan tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
“Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan Tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk,” terang Ketut.
Sedangkan tersangka HL selaku Beneficiary Owner dan tersangka FL selaku Marketing PT TIN kata Ketut, telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tegasnya.
Lanjut Ketut, untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan tiga orang tersangka yakni FL ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AS di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.
“Sedangkan, tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter,” ujarnya.
Di samping itu, Tim Penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat, meliputi beberapa unit kendaraan mewah.
Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya. ( Dika )
Link sumber: kabarbangka.com