Muntok — Kasus korupsi Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah ( BPRS ) Babel Cabang Muntok yang melibatkan mantan kepala cabangnya, KTH, berbuntut terseretnya Kabag Operasioanl BPRS berinisial M.
Mantan kepala cabangnya yaitu KTH sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat pada Senin ( 4/5/2020 ) lalu dan kini telah ditahan. Sedangkan M meski telah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Bangka Barat, Agung Dhedi Dwi Handes dalam press rilis di Aula Kejari Bangka Barat memaparkan, M mempunyai beberapa peran penting dalam kasus ini.
” Adapun peranan M ini, dia berperan aktif dalam membuat dua rekening tampungan setoran nelayan, yang mana dua rekening tersebut diatasnamakan salah satu nama PNS di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bangka Barat,” jelas Agung Dhedi Dwi Handes, Selasa ( 21/7/2020 ) pagi.
Namun jelas Agung, berdasarkan pemeriksaan para saksi, PNS yang dicatut namanya pada dua rekening untuk menampung setoran nelayan tersebut ternyata tidak pernah membuat rekening di BPRS Babel Cabang Muntok.
Uang yang masuk ke dua rekening itu pun justru diambil dan digunakan untuk kepentingan pimpinan cabang, yaitu KTH. Agung menambahkan, M juga memalsukan tanda tangan dalam slip pencairan dua rekening tersebut.
” Ada peran aktif dari ini M tadi dalam slip penarikan yang seharusnya atas nama PNS tadi. Semua slip penarikan tersebut ditandatangani oleh oknum M tersebut. Jadi ada rekayasa tanda tangan yang dilakukan oleh oknum M tersebut,” bebernya.
Disamping itu papar Agung, M juga terlibat dalam 48 pembiayaan fiktif yang dilakukan KTH. Sebagian dana pembiayaan fiktif digunakan untuk menutupi uang yang diambil dari angsuran nelayan di dua rekening tampungan.
Menurut Kasi Pidsus, dalam hal tersebut, M berperan dalam pemindahbukuan atau Real Time Gross Settlement ( RTGS ).
” Karena dia ( M ) sebagai Kabag Operasional banyak hasil – hasil dari pembiayaan fiktif tadi ternyata digunakan selain ke rekening pribadi mantan pimpinan cabang ada juga peran aktif M memindahbukukan atau RTGS,” kata Agung.
” Begitu uang pembiayaan tersebut cair, di RTGS diantaranya, untuk membeli mobil Toyota Fortuner dan juga untuk membayar rumah mantan pimpinan cabang atau tersangka yang pertama di Pangkalpinang. Jadi disitu lah peran aktif M,” pungkasnya. ( SK )