Kajati Babel, Penindakan Tipikor Disukai Wartawan

Duta Radio – Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung menyatakan komitmennya terhadap penegakan hukum di Bangka Belitung, khususnya tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, Aditia Warman, SH,MH menegaskan hal itu saat memberikan sambutannya dalam acara tatap muka Kapolda Bangka Belitung, Brigjen Pol. Drs. Syaiful Zachri dengan tiga pilar Kamtibmas dan Tokoh Masyarakat di Gedung Catur Prasetya Mapolres Bangka Barat, Selasa ( 31/10/2017 ) kemarin.
” Dalam kebijakan tindak pidana korupsi, ada dua hal, yang pertama masalah penindakan dan kedua masalah pencegahan. Kita harus memberikan porsi yang sangat besar antara tindakan dan pencegahan,” ujar Aditia Warman, Selasa, ( 31/10/2017 ).
Penindakan dan pencegahan menurut Kajati yang baru satu minggu bertugas di Kejati Babel ini, manfaat dan mudharatnya berbeda – beda. Dia menyatakan, hal terkait penindakan tindak pidana korupsi sangat disukai wartawan.
” Berbicara soal penindakan itu sangat sexy untuk dibicarakan. Menyatakan orang sebagai tersangka, memeriksa orang sebagai tersangka, itu teman – teman wartawan sangat senang. Dia mencari sumber – sumber bagaimana perkara ini bisa berlanjut,” tukas dia.
” Namun bicara tentang pencegahan, saya yakin wartawan tidak akan tertarik, karena tidak ada getarannya di tengah masyarakat,” imbuhnya lagi.
Lebih jauh dikatakannya, pencegahan tindak pidana korupsi bisa dihitung secara matematis, dimana biaya untuk penindakan sangat besar dibandingkan dengan uang yang dikorupsi oleh koruptor, yang menurut dia indeks kerugian negara untuk tindak pidana korupsi di Bangka Belitung tidak lebih dari Rp. 300 juta.
” Ini hasil analisa saya, bisa lebih bisa kurang, tapi rata – rata paling tidak tiga ratus juta. Anda bisa bayangkan kalau dilakukan penindakan, biaya penindakan saja untuk satu perkara di Kejaksaan itu seratus lima puluh juta. Dipenjara selama lima tahun, dibiayai oleh negara, makan minumnya. Coba anda hitung secara matematis, berapa ruginya negara, sudahlah uang negara sulit dikembalikan, biaya negara keluar lagi, anak istrinya malu lagi,” jelas Aditia Warman.
Namun Aditia menegaskan, bukan berarti pencegahan tidak dilakukan penindakan.
Salah satunya kata dia, dengan membentuk TP4 ( Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan ) untuk mengamankan dan mengawal jalannya pembangunan secara hukum.
” Kami membentuk tim khusus TP4. Pak Bupati silahkan mintakan semua jalan proyek yang ada supaya dia bisa mengawal dan mengamankan secara hukum. Secara fisik itu tidak bisa dilepaskan dari Polisi. Secara hukum, dalam bidang ilmu keperdataan hanya ada di Kejaksaan. Legal standingnya hanya ada di Kejaksaan. Karena nanti di pengawalan itu memberikan opini yang isinya menyangkut masalah perdata, termasuk masalah kontrak dan sebagainya,” paparnya.
Aditia mengingatkan, pengawalan jangan diartikan mengawal secara fisik, tapi juga mengawal secara hukum dan kesalahan akan dibetulkan secara hukum pula.
” Berbicara pengamanan dan pengawalan, jangan diartikan kami mengawal secara fisik, Pak Bupati. Kami mengawal secara hukum, ketika sudah ada, kami akan betulkan secara hukum,” pungkas Aditia Warman. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *