BANGKA BARAT — Seorang anak mengalami gangguan tumbuh kembang atau stunting sudah bisa dideteksi sejak usia 8 bulan. Hal itu dapat diketahui saat anak atau bayi ditimbang berat badannya.
“Dari usia 8 bulan seorang anak sudah ketahuan stunting, di dalam penimbangan itu kan bisa dilihat di grafiknya misalnya idealnya 4 kg di usia 3 bulan, timbang bulan berikutnya 4,1 kg, ” ujar Kepala Dinas Kesehatan Bangka Barat Muhammad Sapi’i Rangkuti, di ruang kerjanya, Selasa ( 5/11/2024 ).
“Nah di sini sudah ketahuan, ini baru gejala. Nanti pas di umur 1 tahun idealnya ( berat badan) sekian, ternyata di bawah itu. Ada garis di grafiknya udah ketahuan. Kalau masuk di garis merah berarti dia stunting,” sambung Rangkuti.
Tapi seorang anak dengan gejala stunting bila dibantu dengan asupan gizi yang cukup, menurut Rangkuti bisa tumbuh dengan normal.
Sebab menurut dia, stunting bisa diatasi dengan penanganan yang baik sejak 9 bulan kehamilan dan 1.000 hari kehidupan anak.
Tapi ada juga faktor lain yang berkontribusi menjadi penyebab stunting sulit diatasi. Salah satunya faktor kemiskinan. Rangkuti menolak jika stunting disebabkan kesalahan pola asuh anak.
“Tapi itu balik lagi bila sebuah keluarga mengalami kondisi ekonomi yang kurang baik, bagaimana dia bisa full dengan anak sementara dia harus cari makan. Makanya kalau disebut salah asuh pola asuh saya tidak setuju,” katanya.
Dikatakannya kemiskinan adalah puncak dari masalah stunting yang harus diatasi.
Karena kemiskinan memicu beberapa hal lain, seperti putus sekolah, pernikahan dini bahkan tindak kriminal.
“Jadi kemiskinan ini potensi menurunkan berbagai macam turunan. Untuk menghilangkan kemiskinan ini berapa lama dan tidak mudah,” katanya.
Selanjutnya pernikahan dini masih kerap terjadi di desa – desa di Bangka Barat. Seorang anak tamatan SD tidak melanjutkan sekolah, ditambah terpengaruh media sosial akhirnya ingin menikah, padahal baik fisik maupun mental belum siap.
Rangkuti mengatakan, pernikahan dini dilakukan tidak secara resmi di KUA, sehingga sulit dicegah.
“Jadi pernikahan dini itu tidak resmi tidak lewat KUA tidak lewat manapun. Pokoknya ada saksi ada yang menikahkan sudah, lewat penghulu desa juga bisa karena memang di agama tidak dilarang,” ucapnya.
“Ketika orang sudah dinyatakan akil baligh itu sudah boleh nikah. Terjadi lah pernikahan, inilah yang kerap terjadi, usia 13, 14 tamat SD sudah menikah,” sambungnya. ( SK )
Kadinkes Bangka Barat: Anak Stunting Bisa Diketahui Sejak Usia 8 Bulan
Puncak Masalah Stunting Adalah Kemiskinan