Muntok — Menanggapi ramainya wacana anggota DPRD Bangka Barat akan menggunakan hak interpelasinya terhadap Bupati Markus terkait perizinan tambak udang, Ketua Badan Kehormatan ( BK ) DPRD Bangka Barat, Izkar mengatakan mekanismenya sangat panjang.
” Hak interpelasi DPRD, saya selaku Ketua BK, artinya bilamana syarat sudah cukup silahkan sah – sah saja. Tetapi, mekanismenya sangat panjang,” ujar Izkar di Sekretariat DPC Partai Demokrat Bangka Barat, Jalan Kejaksaan Muntok, Kamis ( 18/6/2020 ) sore.
Anggota DPRD Bangka Barat dari Partai Demokrat ini menjelaskan, pengusul hak interpelasi harus lima orang anggota atau lebih dari satu fraksi dengan mengajukan surat ke DPRD. Selanjutnya surat tersebut akan dibahas di Badan Musyawarah ( Banmus ).
” Keputusannya ada di Banmus karena Banmus ini adalah putusan tertinggi setelah paripurna, apakah mau dilanjutkan ke tingkat paripurna atau dihentikan,” katanya.
Bila usulan berlanjut ke tingkat paripurna, kata Izkar akan dilakukan voting. Hasil voting harus melebihi 50 persen plus. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pengusulan hak interpelasi akan gugur dengan sendirinya secara hukum.
” Saya selaku Ketua BK tidak akan mengintervensi kepada siapa pun anggota DPRD, silahkan karena itu hak mereka. Gunakan hak itu sesuai aturan dan mekanisme yang benar,” cetus Izkar.
” Bila dipandang perlu mereka harus menggunakan hak, saya tidak bisa membatasi mereka, tapi penuhi dulu persyaratannya. Itu pun bukan menjadi sesuatu yang harus dilaksanakan karena terakhir itu harus diparipurnakan, jadi panjang,” sambungnya. ( SK )