Hidayat Arsani: Petugas Pajak Jangan yang Itu – itu Saja Ditargetkan

PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani menegaskan pemerintahannya mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Selatan dan Babel, dalam memaksimalkan penerimaan pajak.

Gubernur mengatakan sejauh ini pajak di Negeri Serumpun Sebalai baru terserap sekitar 40 persen. Sedangkan 60 persen lainnya belum tersentuh secara merata, karena belum tersebar hingga ke desa-desa, baik untuk pajak perusahaan maupun pajak perseorangan.

“Harusnya surplus, tetapi baru 40 persen tersentuh, karena kekurangan petugas pajak ke desa-desa. Ini tugas saya ( mengkoordinir) supaya petugas pajak jangan itu-itu saja yang ditargetkan. Ada 60 persen pajak di Babel yang belum tersentuh dari yang kecil sampai besar,” kata Hidayat Arsani, Selasa (29/7/2025).

Ia menganggap penting dilakukannya sosialisasi kepada objek pajak, termasuk berkenaan dengan sanksi dan denda, sehingga akan memberikan rasa aman dan kejelasan terhadap hak dan kewajiban.

Untuk itu sebagai langkah terdekat, ia akan mengundang seluruh stakeholder, dari tingkat desa, hingga level lebih tinggi untuk duduk bersama menyatukan komitmen dalam penyerapan pajak.

“Harus ada sosialisasi. Kita ingin pajak dibayar, begitu pula pemerintah. Perikanan belum tersentuh, perkebunan belum tersentuh. Bayar pajak sama saja menghalalkan kerjaan kita,” ujarnya.

Sementara itu Hidayat menganggap kabar kesepakatan tarif impor antara Amerika Serikat dan Indonesia yang berkembang saat ini belum menjadi perhatiannya.

Ia lebih berfokus pada pendapatan pajak hingga pelosok dan timbal balik positif atas pajak untuk kesejahteraan masyarakat Babel.

“Kita jangan berpikir terlalu jauh. Lebih baik bagaimana kita fokus pada ketahanan pangan, sembako cukup untuk masyarakat. Kita pikir bagaimana masyarakat kita ekonomi, kesehatan dan pendidikan bagus,” pungkasnya. ( Red )




Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *