Muntok — Kapolsek Muntok, AKP Albert Daniel Hamonangan Tampubolon mengungkap sejumlah fakta baru peristiwa pencurian sepasang ABG di Kelurah Tanjung yang terjadi pada Kamis ( 24/6 ) siang kemarin.
Saat ditemui awak media di Mako Polres Bangka Barat hari ini, Jum’at ( 25/6 ), Albert mengatakan, DD ( 19 ) dan teman wanitanya yang baru berusia 14 tahun itu ternyata sepasang kekasih atau berpacaran.
Selain itu, DD ternyata pernah tinggal dan mengontrak rumah sang korban, JM ( 33 ) seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok.
” Bahwa diketahui pelaku ini memasuki rumah korban dengan mengetuk pintu, kenapa dibuka oleh anaknya korban? karena pelaku sudah pernah ngontrak di rumah korban tersebut,” jelas Albert.
Dari fakta tersebut terungkap bahwa anak JM dan DD ternyata sudah saling kenal. Albert menuturkan, pelaku memaksa masuk saat anak korban membuka pintu. Dia langsung nyelonong ke kamar serta mengambil celengan dan tas milik korban.
” Motif dari pelaku karena biaya hidup sehingga dia nekat untuk melakukan hal tersebut,” ujar Kapolsek.
Dia menambahkan, kedua pelaku belum menikah. DD mengajak sang pacar yang masih di bawah umur itu saat melakukan aksinya di rumah JM.
” Jadi pada saat melakukan tindak pidana tersebut pacarnya menunggu di atas motor di rumah tersebut,” imbuh Albert.
Nahasnya, aksi pencurian dua sejoli itu diketahui warga sekitar. Mereka pun dikejar warga sehingga nekad berenang ke laut. Jarak dari pesisir pantai kurang lebih 100 meter.
DD dan pacar dibawah umurnya itu kemudian berhasil diamankan anggota Polsek Muntok, Sat Polair Polres Bangka Barat, dibantu nelayan setempat di Pantai Batu Rakit pada Kamis ( 24/6 ) kemarin siang.
Menurut Albert, hasil pencurian rencananya akan dipakai kedua pelaku untuk biaya hidup sehari – hari. Kerugian yang diderita korban akibat pencurian tersebut sebesar Rp. 300 ribu.
Namun kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Polsek Muntok berhasil memediasi kedua belah pihak agar menempuh jalan damai.
” Terkait ancaman pelaku bahwa ini merupakan tindak pidana biasa, sehingga semalam, pihak dari pemilik rumah atau korban memaafkan perbuatan dari pada pelaku. Kemudian dari pada pelaku dan pacarnya karena di bawa umur tersebut kita panggil melakukan mediasi dan syukur kedua belah keluarga saling memaafkan,” tutup Albert. ( SK )