BANGKA BARAT — DPRD menyetujui Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka Barat pada rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason II di Kantor DPRD di Kecamatan Mentok, Jumat ( 16/10/2026 ).
Bupati Bangka Barat Markus mengatakan, Pemda mendorong penyempurnaan regulasi mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan aturan yang berlaku di daerah dengan kebijakan nasional sekaligus memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Markus perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
Penyesuaian diperlukan agar ketentuan pajak dan retribusi daerah di Bangka Barat tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurutnya, penyempurnaan perda tidak hanya berkaitan dengan aspek regulasi, tetapi juga diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.
“Selain itu, perubahan aturan diharapkan mampu memperkuat landasan hukum pemungutan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Markus.
Dalam perubahan tersebut, terdapat sejumlah penyesuaian terhadap objek dan tarif retribusi. Pemerintah daerah juga memasukkan objek retribusi baru sebagai bagian dari upaya menggali potensi penerimaan daerah.
Sementara untuk tarif retribusi, penyesuaian dilakukan terhadap struktur maupun besaran tarif pada sejumlah jenis pelayanan. Penetapan tarif mempertimbangkan hasil kajian teknis, usulan perangkat daerah, biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan serta efektivitas pelayanan.
Markus menegaskan, kebijakan mengenai pajak dan retribusi daerah harus tetap mempertimbangkan kondisi riil masyarakat dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, peningkatan PAD tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut diharapkan mampu menjadi landasan yang lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat juga berharap regulasi baru dapat memperkuat optimalisasi PAD secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aspek keadilan dan kemampuan masyarakat,” tuturnya.
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menargetkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah semakin tertib, memiliki kepastian hukum, serta mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal terhadap pembiayaan pembangunan dan pelayanan masyarakat. ( SK )






























