PANGKALPINANG — Mantan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Babel terkait izin kerja sama pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin pada tahun 2018 lalu.
Semula, Erzaldi dipanggil Kejati Babel pada Rabu 27 Maret 2024. Namun ia tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di Jakarta.
“Kemarin ada acara di Jakarta. Ku kan banyak di Jakarta sekarang ngurus anak sudah itu bulan puasa kita mau lebih khusyuk,” kata Erzaldi seusai memberikan keterangan di Kejati Babel di Pangkalpinang, Kamis (28/3/2024).
Erzaldi menjelaskan Kejati Babel memanggilnya hanya memberikan keterangan terkait izin pemanfaatan hutan di Desa Kotawaringin pada tahun 2018 silam.
“Pemanggilan ini berkenaan dengan izin kerja sama pemanfaatan hutan pada kesatuan pengelolaan hutan di Desa Kotawaringin atas nama PT Narina Keisha Imani,” ujarnya.
Menurut Erzaldi, lahan yang diberikan izin sekitar 1.500 hektare diperuntukkan untuk perkebunan pisang oleh PT NKI. Erzaldi pun menyebut kedatangannya ke Kejati Babel tanpa persiapan, hanya membawa berkas izin pemanfaatan hutan tersebut.
“Tahun 2018 luasnya 1.500 ( hektare) dulu izinnya untuk kebun pisang kalau dak salah. Tidak ada persiapan saya hanya disuruh bawa berkas. Ya saya bawa berkas,” jelasnya. ( Dika )
Link sumber: kabarbangka.com