Polsek Simpang Teritip Gagalkan Pengiriman Rokok Tanpa Cukai

BANGKA BARAT, HUKRIM311 Dilihat
Duta Radio – Puluhan dus rokok merek Exo yang tidak mengantongi dokumen dan cukai yang akan dikirim ke Pangkal Pinang berhasil digagalkan Polsek Simpang Teririp dan jajaran, Minggu ( 8/10/2017 ).
Rokok sebanyak 28 dus tersebut diangkut dengan mobil truk bernomor polisi H 1627 QG yang dikemudikan Duane Yanri Saputro warga Desa Mindahan, Kecamatan Batealit, Jepara Jawa Tengah.
Menurut Kapolsek Simpang Teritip, Ipda Kukuh seizin Kapolres Bangka Barat,  puluhan rokok tanpa cukai tersebut dibawa dari Jepara melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.
” Truk bernomor polisi H 1627 QG yang dikemudikan Duane Yanri Saputro itu kami cegat karena kedapatan membawa puluhan dus rokok yang tidak dilengkapi cukai. Barang itu dibawa dari Jawa lewat Pelabuhan Tanjung Kalian dan rencanya akan dibawa ke Pangkal Pinang,” ungkap Kukuh mewakili Kapolres AKBP Hendro Kusmayadi, S.IK, Senin ( 9/10/2017 ).
Disamping rokok tanpa cukai, Polsek Simpang Teritip juga menemukan 8 unit mesin mobil berbagai merk dari truk yang sama.
Mesin mobil tersebut merupakan produk – produk mobil ternama diantaranya, mesin mobil Nissan tahun 1989, Mitsubishi 1978, Mercedez tahun 1984, Mercedez Benz tahun 1975, Mercedez Benz tahun 1964, Mercedez Benz tahun 1982, Toyota Dyna tahun 179 dan Mercedez tahun 1980.
Kukuh mengatakan, dari delapan mesin mobil tersebut, hanya satu yang memiliki STNK dan BPKB. Tujuan pengiriman  mesin mobil yang memiliki dokumen itu ke alamat Heru Setya Budiman di Dusun Suntai Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat. Namun mesin mobil tersebut dikembalikan setelah pemilik menunjukkan STNK dan BPKB.
” Untuk barang bukti rokok tadi malam sudah kita serahkan ke bea dan cukai, karena mereka yang mempunyai kewenangan melakukan penyidikan temuan tersebut. Sementara untuk mesin kami kembalikan ke pemilik setelah menunjukkan  bukti dan kepemilikan surat – surat tersebut. Sejauh ini kami masih menelusuri pemilik dan asal- usul barang,” jelasnya.
Pihak Kantor Bea dan Cukai Pangkal Pinang telah menerima barang bukti 28 dus rokok merk Exo yang tidak mengantongi cukai dari Polres Bangka Barat.
Menurut Humas Kantor Pengawasan Bea dan Cukai Pangkal Pinang, Rully Deviantoro, berkas pelimpahan dan barang bukti tersebut mereka terima pada  Senin ( 9/10/2017 ) pagi.
Namun dikatakan Rully, sejauh ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya masih mendalami serta melakukan penyidikan.
” Kami sudah menerima berkas pelimpahan dan barang bukti puluhan dus rokok tanpa cukai itu dari Polres Bangka Barat. Saat ini kasusnya dalam pendalaman dan penyidikan kami. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka,” ungkap Rully seperti yang dilansir bangkapos.com, Senin ( 9/10/2017 ). ( SK ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *