BANGKA BARAT — Salah satu hal yang juga menjadi fokus anggota DPRD Bangka Belitung Elvi Diana dalam resesnya di Kabupaten Bangka Barat adalah Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ).
Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Babel ini, masih ada 55 pelaku UMKM di Bangka Barat yang merek produk usahanya belum terdaftar di HAKI ( Hak Kekayaan Intelektual).
Padahal selain produk besar, merek-merek di skala UMKM pun kini telah banyak yang sudah masuk ke daftar merek yang sudah terdaftar HAKI.
“Jadi gini, ada 55 yang ada terdata di Bangka Barat. Saya tidak tahu kalau di Bangka Belitung mungkin ( lebih) besar. Apa sih gunanya HAKI? ini produk kita harus didaftarkan karena itu melindungi dan itu juga bisa mensejahterahkan, menjadi pendapatan daripada pelaku itu,” kata Elvi Diana di Jalan Kejaksaan, Kecamatan Mentok, Senin ( 19/5 ).
Dia memberi contoh, misalnya produk dengan merek Otak Otak Ase, bila sudah terdaftar HAKI-nya, maka sudah pasti akan menjadi besar dan mereknya akan terlindungi secara hukum.
“Nah kalau usaha kecil menengah ini pempeknya atau kempelang udang. Itu dia harus ada mereknya. Kemudian harus ada izin BPOM-nya ada sertifikat halal MUI-nya. Jadi tugas saya ini membantu juga membuka mensosialisasikan hal – hal tersebut agar itu pun bisa dijual,” cetusnya.
“Dan kemudian kalau mereka UMKM harus punya NIB nomor induk bisnisnya berusahanya supaya mereka bayar pajak. Kalau mereka income-nya sebulan udah diatas Rp50 juta kan PPH badan kan ada,” terang Elvi.
Menurut Elvi Diana, dirinya sudah menyampaikan ke Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Bangka Barat agar jemput bola untuk mendaftarkan merek UMKM yang ada.
Apalagi Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia Yusril Ihza Mahendra yang menaungi HAKI notabene orang Bangka Belitung.
Hal ini kata dia harus dimanfaatkan agar pelaku UMKM Babel “melek” terkait legitimasi bisnis atau produknya.
“Memang tadi juga saya tegur DKUP itu memang harus jemput bola. Kan ada kuota nih, harus dimaksimalkan. Saya tidak perlu menyalahkan satu sama lain,” tukasnya.
“Oke sekarang kita mulai bergerak kuota itu pergunakan. Dikasih gratis tidak ada biaya ayo kita sama – sama pelaku UMKM atau UKM, mari kita daftarkan karena itu lebih bisa mendapatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Hal lain yang terbersit di benak Elvi Diana terkait UMKM yaitu memanfaatkan aset terbengkalai di Jalan Kejaksaan, Kecamatan Mentok menjadi tempat sentra oleh – oleh. Mengingat saat ini di Bangka Barat memang belum ada satu tempat yang digunakan untuk sentra oleh – oleh.
“Bisa saja, ini salah satu tempat aset ini, ini benar juga jadi ngebuka ide saya. Nah ini jadi sentra oleh – oleh,” ujarnya.
Namun ditegaskannya, kemasan oleh – oleh harus memenuhi standar. Tidak boleh sembarangan dengan memakai kemasan sisa produk lain, karena harus higienis dan menarik.
“Saya complain soal kardusnya atau kotaknya itu mereka masih kayak kotak bolesa atau apa itu, itu harus ada kotak yang sudah higenis,” ujarnya.
Terakhir, Elvi Diana mengatakan, selain aset Pemprov, beberapa aset Pemkab Bangka Barat berasal dari bantuan pemerintah pusat yang sampai saat ini tak kunjung dimanfaatkan, juga menjadi atensi dirinya.
Salah satunya Area Produksi Industri Kecil Menengah ( IKM) di jalan tembus dekat Pantai Batu Rakit, Kecamatan Mentok.
“Saya sejak 7 bulan dilantik ini sangat atensi. Nanti setelah ini saya akan pergi ke arah Batu Rakit itu, itu juga punya kita. Kemudian saya mau ngebenahin juga yang berkaitan dengan Komisi II itu kayak Wisma Atlet di belakang terminal dan memang nanti akan berkoordinasi dengan komisi – komisi yang terkait tapi harus kita jadikan, bila perlu kita sewa – sewakan hasilkan duit,” tutup Elvi Diana. ( SK )
Elvi Diana Sayangkan Masih Ada 55 UMKM di Bangka Barat yang Tidak Terdaftar HAKI






























