Muntok — Satu unit excavator ( PC ) yang diamankan Sat Reskrim Polres Bangka Barat sejak Selasa ( 10/12/2019 ) silam dari Kolong Jebu Bembang Pasir Kuarsa, Desa Teluk Limau Kecamatan Parittiga, hingga kini masih dalam proses penyidikan.
Namun, sang pemilik, Fendi dan operator, Migo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Mako Polres Bangka Barat, kini telah menghirup udara bebas.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Andri Eko Setiawan, kedua tersangka dikeluarkan dari tahanan karena batas penahanannya sudah habis.
” Penahanan itu batasnya 20, 30 sama 60 hari, itu kan perpanjangan penahahan pengadilan, karena berkasnya belum lengkap jadi kita keluarkan demi hukum.
Tapi statusnya masih tersangka, cuma batas penahanannya sudah limit sudah habis. Nanti kalau sudah lengkap dan kasus berlanjut kita tangkap lagi, tinggal serahkan ke Jaksa,” jelas Andri Eko kepada awak media di ruang kerjanya, Senin ( 7/7/2020 ).
Memang diakui Andri, pihaknya tidak bisa menjamin bila kedua tersangka akan bersikap koorporatif dan tidak melarikan diri. Menurutnya, hal itu sudah menjadi resiko. Keduanya juga tidak diharuskan wajib lapor.
” Sejauh ini dia ( dua tersangka ) masih di sini. Wajib lapor tidak, kecuali kita penangguhan itu ada wajib lapor. Keluar karena memang masa penahanannya sudah habis tapi perkara tetap berjalan,” kata Kasat Reskrim.
Andri menjelaskan, pihaknya telah berusaha maksimal melengkapi berkas penyidikan, termasuk mendatangkan para ahli, namun berkas penyidikan dikembalikan lagi oleh pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat karena dianggap belum lengkap.
” Kita butuhkan ahli pidana itu untuk menerangkan kasus tersangka ini masuk pidana atau bukan. Ahli pidana menyatakan semua unsur terpenuhi. Kalau kita akan berusaha melengkapi administrasi penyidikan. Semua ahli kita pakai, ahli bahasa ahli kehutanan, ahli tambang sudah kita pakai, tapi berkas masih dikembalikan ke kita,” katanya.
Barang bukti berupa satu unit excavator merk CAT hingga saat ini masih tergeletak di halaman belakang Mako Polres Bangka Barat. Status barang bukti tersebut kata Andri masih menjadi barang sitaan dan masih dalam ranah penyidikan.
” BB-ya masih tetap disini masih berproses. Ini kan masih pernyitaan masih ranah penyidikan. Proses hukumnya ini masih berjalan Mas, cuma bedanya tersangka ini penahanannya sudah habis jadi keluar dia. Proses hukum tetap berjalan,” pungkas Andri Eko. ( SK )