BANGKA BARAT — Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat terus berupaya menangani orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) yang berkeliaran di jalan.
Menurut Kepala Dinsospemdes Ahmad Nursyandi, pihaknya bekerja sama dengan Sat Pol PP mengamankan ODGJ yang berkeliaran dan mengganggu warga, kemudian mengirimnya ke rumah sakit jiwa dengan biaya ditanggung BPJS Kesehatan.
“Karena tidak boleh ada ODGJ berkeliaran dan mengganggu, karena melanggar tata tertib dan keamanan. Itu ada Perda-nya,” ucap Sandi di ruang kerjanya, Senin ( 5/8/2024 ).
“Kalau untuk penanganan ODGJ, kita sama – sama kerja sama dengan aparat setempat. Dari camat, lurah, RT, kita amankan, lalu kita kirim ke RSJ,” sambung Sandi.
Menyinggung tradisi pemasungan untuk mengatasi ODGJ yang berkeliaran, Sandi mengatakan sejauh ini di Bangka Barat kasus seperti itu belum ditemukan. Dia juga menegaskan, pemasungan tidak dianjurkan.
“Untuk pasung sejauh ini dari data kami tidak ada. Tetapi tidak tahu sektor lain. Kalau pasung tidak dibolehkan lagi, harus bebas pasung. Apabila ada yang mengganggu, kita biasanya kerja sama dengan RSJ ditangani dulu secara medis agar ia stabil dan tenang,” terangnya. ( SK )