BANGKA BARAT — Dua laki – laki diringkus Unit Reskrim Polsek Mentok karena mencuri timah pemberat jaring milik nelayan tradisional di Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
“Desakan kebutuhan ekonomi membuat dua pelaku melakukan pencurian timah pemberat jaring,” terang Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, Kamis ( 22/1 ).
Dua pelaku yang diamankan yakni YH (31) dan A ( 40), keduanya warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, di lokasi berbeda di wilayah Kampung Teluk Rubiah darat dan laut, Selasa ( 20/1 ).
“Polsek Mentok Polres Bangka Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada nelayan agar dapat melaut dengan aman tanpa rasa khawatir,”kata Yos mewakili Kapolres AKBP Pradana Aditya Nugraha.
Menurut Yos pencurian itu diketahui terjadi pada Senin, 19 Januari 2026. Korban yang hendak menebar jaring di perairan Mentok mendapati jaring miliknya telah rusak dan timah pemberat jaring hilang. Akibat kejadian tersebut, nelayan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Intelijen Polsek Mentok Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan intensif. Dan pada Selasa dua orang pelaku berhasil diamankan,” terang Yos.
Dari tangan pelaku YH dan A, polisi mengamankan barang bukti berupa lima pucuk jaring ikan dalam kondisi rusak, 34 kilogram timah pemberat jaring, serta satu bilah pisau yang digunakan untuk merusak pukat nelayan.
“Yang memprihatinkan, jaring yang dirusak merupakan pukat nelayan skala kecil, alat utama nelayan tradisional untuk mencari nafkah sehari-hari,” ujar Yos.
“Kejahatan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak langsung pada penghidupan nelayan. Oleh karena itu, Polsek Mentok Polres Bangka Barat akan menindak tegas pelaku kejahatan yang menyasar masyarakat kecil,”sambungnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mentok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. ( Red )
Desakan Kebutuhan Ekonomi Bikin 2 Pria Ini Curi Timah Pemberat Jaring Nelayan





























