Muntok – Ketua KPU Bangka Barat, Pardi, mengatakan, pihaknya akan menetapkan calon legislatif ( caleg ) terpilih Bangka Barat, tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi ( MK ) menetapkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi ( BRPK ). BPRK akan ditetapkan MK pada tanggal 1 Juli 2019 mendatang.
” Jadi kita sampaikan tadi sesuai dengan surat dari KPU RI, penetapan calon terpilih itu dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi mecatatkan di dalam kartu registrasi perkara konstitusi dari partai politik maupun paslon, jadi kita tunggu dulu setelah 1 Juli buku registrasi itu disampaikan ke KPU dalam tiga hari baru kami boleh menetapkan di bulan Juli,” jelas Pardi, usai acara buka puasa KPU Bangka Barat bersama awak media, Bupati Bangka Barat dan Kapolres Bangka Barat di Resto Roemah Keboen, Muntok, Senin ( 27/5/2019 ).
Pardi menegaskan, Bangka Barat secara umum aman dari perkara gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Mengenai Perselisihan Hasil Pemilu ( PHP ) presiden, kata Pardi, tidak memperkarakan perolehan suara, tapi pada ranah dugaan kecurangan TSM ( Terstruktur, Sistematis, Masif ).
Bila nanti ternyata ada gugutan terkait hasil Pemilu di Bangka Barat, menurut Pardi penetapan caleg terpilih bisa saja molor hingga bulan Agustus, karena dalam prosesnya, akan ada pesidangan, pembuktian dan lain – lain.
” Penetapannya nanti kita di Bangka Barat aja, mengenai tempatnya kita belum rapat, bisa dimana saja nanti,” pungkasnya. ( SK )