Muntok – Seorang pemuda berinisial AS ( 19 ) terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Warga Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
AS diamankan anggota Polsek Jebus pada Selasa ( 29/10/2019 ) di Dusun Perumnas Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga.
Kapolsek Jebus, AKP Muhammad Soleh menjelaskan, peristiwa pencabulan terhadap anak perempuan, sebut saja Bunga ( 15 ), terjadi pada Senin, ( 28/10 ) sekitar pukul 17:00 WIB.
Saat itu paman Bunga sedang mencari keponakannya itu. Menurut adik korban, Bunga pergi dengan seorang laki – laki dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah ditunggu – tunggu keluarganya dirumah, ternyata Bunga baru pulang ke rumah sekitar pukul 21:00 WIB diantar seorang laki – laki.
” Pada saat ditanya, laki – laki itu mengaku bernama AS. Lantaran merasa curiga dengan gelagat korban, sang bibi pun bertanya dari mana saja sehingga pulang larut malam, seketika korban menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada sang bibi,” kata Kapolsek Jebus, AKP Muhammad Soleh, Rabu ( 30/10/2019 ).
Menurut Muhammad Soleh, AS melakukan aksi bejatnya di Hutan Perumnas Desa Sekar Biru. AS diduga mengajak korban berhubungan intim, tapi ditolak korban. Merasa kesal, AS memukul Bunga dan menggigit bibir korban.
” Akhirnya korban tidak dapat melawan dan terjadilah persetubuhan itu,” ujar Soleh.
Kejadian memilukan yang menimpa keponakannya itu pun dilaporkan sang paman ke Polsek Jebus.
” Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus menjemput paksa AS dari kediamannya,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma. Atas perbuatannya, pelaku terancam mendekam di bui selama 15 tahun.
” Pelaku dibawa ke Mapolsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan,” pungkas Kapolsek. ( SK )