Muntok – AC ( 30 ), seorang gadis asal Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Tamansari kota Pangkalpinang diamankan Unit Reskrim Polsek Jebus.
Pasalnya, AC diduga menyebarkan video hubungan intim dengan pacarnya di media sosial. Ulah menghebohkan itu membuat HS ( 26 ), pacar AC merasa malu bukan kepalang.
Menurut Kapolsek Jebus, AKP Muhammad Saleh, HS ( 26 ), warga Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat yang tidak terima dengan kelakuan pacarnya tersebut, melaporkan AC ke Polsek Jebus.
Akibatnya, AC pun diciduk Unit Reskrim Polsek Jebus pada Kamis, ( 24/10/2019 ).
” Motif AC menyebarkan video itu karena sakit hati diputusin HS, pacarnya itu,” sebut AKP Muhammad Saleh saat dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis ( 31/10 ) malam.
Sebelumnya, AC secara diam – diam tanpa sepengetahuan HS merekam moment intim mereka di sebuah penginapan di daerah Kecamatan Parittiga pada tanggal 5 Oktober 2019 silam.
Setelah cintanya diputus HS, AC menyebar video cabul hasil rekamannya di media sosial sehingga menjadi viral. HS baru menyadari ada video cabul dengan pelaku mirip dirinya tersebar diĀ medsos setelah seminggu kemudian.
” HS diberitahu rekannya ada video porno yang wajahnya mirip dengannya sedang viral di media sosial,” kata Muhammad Saleh.
Kapolsek menambahkan, pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan dari HS. Dari hasil penyelidikan, disimpulkan pelaku penyebaran konten asusila tersebut mengarah kepada AC yang tak lain adalah pacar HS.
” Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus bersama Anggota Reskrimmum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap pelaku di salah satu cafe kawasan Pantai Pasir Padi,” jelas M..Saleh.
” Pelaku diancam UU ITE maksimal enam tahun, dan barang bukti yang kini ikut diamankan, satu buah hp merk Nokia 105 warna hitam, serta satu unit hp merk OPPO F7 warna hitam,” tutup Kapolsek. ( SK )