Berkat PT. Timah, Mimpi Pipit Miliki Toko Busana Terwujud

Muntok — Senyum Pipit Rahmadi (26) sumringah saat menerima kehadiran pengunjung yang mendatangi toko busana yang baru selesai Ia bangun beberapa bulan lalu.

Toko busana Pipit menyediakan berbagai produk pakaian dewasa dan anak – anak. Semula Pipit bersama suami Fajar (29) merintis usaha penjualan busana secara online.

Mereka memasarkan produknya melalui media sosial, namun diakuinya masih banyak kendala yang dihadapi saat memasarkan produk secara online. Seperti pelanggan yang mau melihat dan memilih secara langsung produk yang diinginkan.

” Karena pelanggan selalu ragu dan ingin melihat langsung barang yang Ia inginkan, maka ingin membuka toko busana, namun saat itu belum ada modal membangun toko,” cerita Pipit saat ditemui beberapa waktu lalu.

Pipit bahkan bermimpi bisa memiliki toko busana yang bisa memajang dagangannya. Hal ini agar omzet penjualannya bisa bertambah. Selain itu dirinya juga bisa memaksimalkan penjualan secara online dan offline.

Mimpi Pipit untuk bisa membuka toko busana akhirnya terkabul setelah ia memperoleh pinjaman modal dari program Pendanaan Usaha Mikro Kecil (PUMK) PT. Timah. Tbk pada akhir 2021 lalu.

” Mendapat informasi dari keluarga dan baca berita di media, bahwa PT Timah mengucurkan bantuan modal untuk usaha kecil, lalu tertarik dan mengajukan permohonan pinjaman, dan dikabulkan Desember 202 lalu,” ungkapnya.

Berbekal modal pinjaman dari PT Timah Tbk, Pipit langsung merealisasikan untuk membangun toko busananya. Ia bersyukur dengan adanya toko baru ini bisa meningkatkan penghasilannya.

“Alhamdulillah saat ini dari toko dapat tambahan penghasilan , selain dagang online yang masih dilakukan,” jelasnya.

Pipit merasa bersyukur, usahanya mulai berkembang. Menurutnya PUMK dari PT Timah sangat membantu usahanya.

” Pinjaman modal ini sangat membantu. Kami menerima modal secara utuh, tidak ada potongan administrasi, angsuran pun ringan, cepat prosesnya dan baru mengangsur tiga bulan setelah menerima pinjaman,” ujarnya. ( Rilis )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *