BANGKA BARAT — Ketua Bawaslu Bangka Barat Deni Ferdian mewanti – wanti petahana Sukirman dan Bong Ming Ming agar tidak menggunakan fasilitas negara, seperti mobil dinas saat mendaftarkan diri ke KPU, termasuk membawa ajudan.
“Apalagi saat sudah masa kampanye nanti itu jelas tidak boleh dipakai pada saat kampanye nanti,” cetus Deni Ferdian, Senin ( 26/8/2024 ).
Dia mengingatkan ajudan bupati dan wakil bupati lebih baik tidak ikut dalam mengantar pencalonan paslon petahana ke KPU Bangka Barat.
“Jadi untuk ajudannya saya kira lebih baik jangan ikut dahulu, tidak boleh masuk ke dalam pada saat pendaftaran calon bupati. Masuk ke dalam ruangan ikut mendampingi pendaftaran itu tidak boleh,” tandasnya.
Dia juga me-warning aparatur sipil negara ( ASN), pemerintah desa menjaga netralitas dalam Pilkada Bangka Barat 2024 ini. Terutama menjelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
“Besok pada pencalonan paslon kami dari Bawaslu mengingatkan terutama ASN, PHL, PPPK ,kepala desa dan perangkat dan BPD, jaga netralitas,” kata Deni.
“Apabila didapati tentu ada sanksinya, dan akan kita kaji , masuk unsur mana dan pasal yang dikenakan, dari sanksi berat hingga ringan,” sambung dia.
Deni menegaskan siapapun yang ikut mendampingi paslon mendaftarkan diri ke KPU akan diawasi Bawaslu.
“Kami dari sisi pengawasan bakal lakukan pemantauan oleh anggota Bawaslu Bangka Barat dan jajarannya. Siapapun yang ikut mengantar nantinya kita awasi, ada tidak ASN dan honorer,” ucap dia.
Untuk itu dia mengharapkan semua instansi dan kalangan memahami fungsi dan wewenang Bawaslu yang mengawasi jalannya Pilkada Bangka Barat. Dia meminta semua pihak bekerja sama terkait netralitas tersebut.
“Intinya kami dari sisi pengawas mohon kerja sama kepada masyarakat untuk pengawasan. Baik adanya ketidaknetralan ASN , kepala desa, BPD di dalam pendaftaran bacalon saat kampanye nanti, segera lapor ke Bawaslu,” harapnya. ( SK )