Muntok — Seorang wanita berinisial KA ( 44 ), warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga harus berurusan dengan Polisi, setelah kedapatan membawa paket narkoba jenis shabu – shabu.
KA diamankan anggota Polsek Jebus di pinggir Jalan Dusun Bukit Maya, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga pada Senin ( 19/7 ) lalu.
Kapolsek Jebus, Kompol Muhammad Saleh menjelaskan, timnya mengincar pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut akan ada transaksi narkoba di daerah Dusun Bukit Lintang.
” Berdasarkan informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di daerah Bukit Lintang, Tim Opsnal Polsek Jebus menangkap tersangka saat sedang melintas. Setelah itu dilakukan penggeledahan badan, kendaraan termasuk di rumah pelaku,” jelas Muhammad Soleh saat dikonfirmasi, Rabu ( 21/7 ).
Menurut dia, motif KA menjadi pengedar shabu karena kesulitan ekonomi. Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Bangka Barat.
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, IPTU Eddy Yuhansah menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar plastik klip bening yang berisi butiran kristal diduga shabu.
” Paket itu disimpan di dalam kotak rokok merk Djie Toe Bold, saat ditanyakan kepada pelaku tentang barang tersebut dia mengakui atas kepemilikan barang tersebut,” katanya.
Tidak berhenti sampai disitu, Polisi pun mendatangi rumah wanita tersebut di Dusun Bukit Lintang dan kembali melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 1 paket kecil plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga shabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 paket besar diduga shabu dengan berat bruto 4,7 gram, 1 paket kecil diduga shabu dengan berat bruto 0,45 gram, 1 handphone dan 1 kotak rokok.
” Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna diambil keterangan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Eddy. ( SK )