AZ Sengaja Tabrak Juanda dengan Truk hingga Tewas, Kapolres: Ini Pembunuhan Berencana

HEADLINE, HUKRIM256 Dilihat

BANGKA BARAT — Kasus tabrakan truk dan sepeda motor berujung nyawa melayang yang menghebohkan di Terminal Kecamatan Kelapa ternyata bukan kecelakaan biasa.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang digelar di Mapolres mengatakan, perkara ini sebelumnya dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas.

Namun setelah penyelidikan mendalam, polisi memastikan peristiwa tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Kasus tersebut tertuang dalam LP/B/12/XI/2025/SPKT/POLSEK KELAPA/POLRES BANGKA BARAT/POLDA BABEL, dengan tersangka pengemudi truk berinisial AZ (23), warga Desa Pusuk, Kecamatan Kelapa.

Kejadian tragis tersebut berlangsung pada Sabtu ( 29/11 ) sekitar pukul 12.30 WIB.

Korban Juanda warga Kecamatan Kelapa yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam melintas dari pintu timur terminal.

Dari arah berlawanan, tersangka AZ mengemudikan truk Mitsubishi Canter hitam. Detik selanjutnya truk tersebut menabrak sepeda motor yang menyebabkan Juanda tewas di tempat kejadian.

Menurut Kapolres penabrakan itu dilakukan dengan sengaja.

“Dari keterangan saksi, tersangka ( AZ) melihat korban ( Juanda) masuk ke terminal. Saat jarak keduanya dekat, tersangka menambah kecepatan truk untuk menabrak korban. Itu dilakukan karena adanya dendam antara tersangka dan korban,”kata Pradana, Senin ( 1/12 ).

Dalam penyelidikan awal, tersangka mengaku bahwa truk yang dikendarainya mengalami rem blong. Namun, setelah serangkaian pemeriksaan dan interogasi, serta gelar perkara pada Minggu ( 30/11 ), penyidik menemukan fakta berbeda.

“Tersangka akhirnya mengakui bahwa penabrakan itu direncanakan. Bahkan sehari sebelumnya, tersangka sempat mengirim pesan WhatsApp kepada saksi bahwa ia berniat menghabisi korban,” ungkap Pradana Aditya.

Diketahui antara AZ dan Juanda merupakan rekan kerja dan kerabat dekat. Beberapa saksi yang diperiksa antara lain RD selaku atasan AZ dan Juanda, KR ( pelapor), NK (teman korban dan tersangka),AI (teman tersangka).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain truk Mitsubishi Canter hitam BN 8327 RL, sepeda motor Honda Beat warna hitam, sandal SUDCO ADV, jaket hitam, ikat pinggang coklat, topi hitam–merah dan celana jeans biru muda.

Menurut Pradana, modus yang digunakan tersangka adalah menabrak korban menggunakan truk saat korban melintas dengan sepeda motor. Motif tersangka diduga kuat karena dendam dan sakit hati.

Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Di hadapan awak media, Kapolres menegaskan komitmen pihaknya dalam mengungkap setiap kasus secara terang benderang.

“Kami pastikan proses penyidikan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan. Kami imbau masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu apa pun. Percayakan penanganan kasus kepada kami,” tutup dia. ( Red )

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *