Anak di Bawah Umur Jual Narkoba, Sabu Laris Manis bagai Kacang Goreng

HEADLINE, HUKRIM694 Dilihat

BANGKA BARAT — Dalam waktu tiga hari, Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat berhasil meringkus enam orang tersangka pengedar dan pemakai sabu – sabu di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.

“Salah satu dari mereka berinisial AZ masih di bawah umur. Usianya baru 16 tahun dan putus sekolah,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Barat IPTU Budi Prasetyo pada konferensi pers ungkap kasus narkotika, di Kantor Satres Narkoba, Selasa ( 27/8/2024 ).

AZ ( 16 ) diringkus bersama rekannya, MK ( 19 ) di sebuah rumah kontrakan di Kampung Senang Hati, Kelurahan Sungai Daeng RT 003 RW. 002, Kecamatan Mentok pada Kamis ( 15/8/2024 ).

Saat diringkus pada Kamis malam itu, polisi menemukan barang bukti satu dompet hitam berisi 31 potongan pipet plastik berisi butiran kristal bening, diduga sabu-sabu yang disembunyikan di celana dalam pelaku.

“Anak di bawah umur ini justru bukan menyuruh, malah dia yang berperan. Fakta di lapangan dari hasil pemeriksaan kita ternyata si anak 16 tahun ini yang mengajak rekannya orang dewasa untuk mengedarkan narkotika,” kata Budi.

Selanjutnya pada Jum’at ( 16/8 ) sore, Tim Hantu kembali mencokok pengedar sabu lainnya. Kali ini pria berinisial AP ( 22 ), diringkus di Kampung Menjelang Baru, Kelurahan Menjelang. Dari AP, ditemukan antara lain satu paket sabu dan uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp700.000.

Masih di hari yang sama, Tim Hantu yang sedang berpatroli meringkus AL ( 22 ) dan SP ( 27 ).

“Dua pelaku ini diamankan pada Jum’at malam. Gerak – gerik mereka mencurigakan. Setelah diintrogasi mereka mengaku hendak mrngambil peta lokasi pengambilan narkoba dan anggota berhasil menemukan satu paket kecil narkoba diduga jenis sabu-sabu, ” terang Budi.

Pelaku keenam yang diciduk polisi pada Minggu malam ( 18/8 ) berinisial MR ( 23 ). Pria ini diamankan di Kampung Keranggan Atas, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok.

“MR diamankan anggota Unit Res Intel Polsek Mentok di sebuah rumah kontrakan di Gang Mayor Kampung Keranggan Atas,” imbuh Budi.

Dari MR, barang bukti yang didapat polisi cukup banyak, yaitu 19 paket sabu yang disimpan di dalam kotak warna hitam.

Selain itu ada dua paket plastik klip bening ukuran besar diduga narkotika jenis sabu di kaleng hitam minyak rambut, lima paket plastik klip bening ukuran kecil berisi diduga sabu di tempat minyak rambut dan satu paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu di dalam plastik hitam.

Menurut Kasat Narkoba, dagangan MR ini cukup laris bagai kacang goreng. Dalam sehari dia bisa menjual 30 sampai 40 paket sabu di wilayah sekitar Kampung Keranggan dan Kampung Sawah, Kelurahan Tanjung.

“MR ini bisa menjual 30 – 40 paket sabu dalam sehari. Menurut keterangannya asal barangnya masih dari Kecamatan Mentok. Ini masih kami selidiki sumbernya. Ini diedarkan di wilayah Kelurahan Keranggan,” kata Budi.

“Dari enam tersangka ini tidak ada residivis. Mereka orang baru di dunia narkotika. Untuk MR sendiri mengaku baru satu bulan menggeluti jualan sabu,” sambung Budi.

Dari AZ dan MK barang bukti sabu yang diamankan berat bruto 1,36 gram. Sedangkan dari AP berat bruto 1,19 gram. Dari AL dan SP sabu dengan berat bruto 0,21 gram. Dan yang paling banyak dari MR 16,91 gram.

“Jadi total barang bukti sabu dari enam pelaku ini berat bruto 20 gram bernilai 25 juta rupiah. Barang bukti lain di antaranya sepeda motor, sejumlah handphone, timbangan digital, uang tunai dan lain – lain ikut kita amankan,” ujarnya.

Budi menambahkan, untuk tersangka AZ, MK, AP, AL dan SP, diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal
12 tahun penjara.

Sedangkan untuk MR diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *