Aktivitas Tambang Timah Ilegal Dekat Sekolah di Pemali Mengkhawatirkan

BANGKA, HEADLINE765 Dilihat

BANGKA – Meskipun sudah sering mendapat peringatan dari aparat penegak hukum, aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Pemali tetap berlangsung tanpa ada tindak lanjut yang jelas.

Pantauan di lapangan menunjukkan alat berat jenis PC merk Hitachi berwarna oranye terus menggali tanah untuk menambang timah, meskipun lokasi kegiatan tersebut sangat dekat dengan badan jalan yang menjadi penghubung antara Kecamatan Pemali dan Kecamatan Puding Besar.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena tambang tersebut berjarak hanya puluhan meter dari sekolah, seperti SMAN 1 Pemali, yang dapat terpengaruh oleh aktivitas tersebut.

Aktivitas tambang yang berdekatan dengan jalan utama juga berpotensi mengganggu akses transportasi di wilayah tersebut. Jika terjadi kerusakan pada jalan penghubung antar kecamatan, hal ini dapat menghambat mobilitas masyarakat dan mengganggu kegiatan sehari-hari.

“Setau saya sudah lumayan lama aktivitas tambang ini, Heran sih, meski sangat deket dengan jalan namun tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum,”kata salah satu penguna jalan, Senin (10/02/2025).

Selain itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ini patut diperhatikan, mengingat pentingnya kawasan sekitar bagi ekosistem dan masyarakat.



Tidak hanya itu, aktivitas tambang ilegal ini berpotensi merugikan negara, mengingat tengah diungkapnya kasus korporasi timah yang merugikan negara hingga mencapai 300 triliun rupiah.

Portal Duta mencoba konfirmasi dengan kapolsek Pemali, Iptu Eko Susilo,SH
“Waalaikumsalam, Terima kasih informasinya,” kata Kapolsek Pemali saat di hubungi melalui Whatsapp, Selasa (11/02/2025)

Masalah pertambangan ini perlu dikaji serius oleh APH ataupun pemerintah setempat, hal ini juga pernah dibahas dalam reses anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung, Agam Dliya Ul-haq, yang langsung menerima keluhan dari warga, termasuk dari siswa SMAN 1 Pemali.

Para siswa menyampaikan bahwa aktivitas tambang di dekat sekolah mengganggu proses belajar mengajar dan menimbulkan kekhawatiran terhadap akses jalan yang dapat terhambat.

Meskipun pihak sekolah sudah melaporkan hal ini kepada Polsek Pemali dan kecamatan setempat, hingga saat ini belum ada tindakan yang jelas.

Menanggapi hal tersebut Agam Dliya Ul-haq mengaku prihatin atas kondisi ini dan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pusat untuk segera mencari solusi.

“Kami akan memprioritaskan aspirasi ini dan akan menindaklanjuti secepat mungkin berkoordinasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, apalagi melihat kondisi cuaca saat ini yang sangat membahayakan area sekolah,” kata Agam Dliya Ul-haq, dikutip dari Inpost.id

Undang-Undang Tentang Larangan Pertambangan Ilegal Di Dekat Jalan Dan Fasilitas Pendidikan

Pasal 2 (1) Setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin resmi dari pemerintah.
(2) Dilarang melakukan kegiatan pertambangan dalam radius Minimal 500 meter dari fasilitas pendidikan dan jalan umum yang digunakan untuk aktivitas masyarakat.
(3) Setiap kegiatan pertambangan yang berpotensi membahayakan lingkungan, mengganggu aktivitas pendidikan, atau membahayakan keselamatan pengguna jalan dilarang dilakukan di sekitar fasilitas pendidikan dan jalan umum.

Pasal 3
(1) Pihak yang melakukan pertambangan di dekat jalan dan fasilitas pendidikan wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta izin lingkungan dari instansi berwenang.
(2) Setiap kegiatan pertambangan yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan wajib dihentikan serta dipulihkan oleh pihak yang bertanggung jawab.

Pasal 4
(1) Setiap orang atau badan hukum yang melanggar ketentuan Pasal 2 dikenakan sanksi sebagai berikut:
a. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau
b. Denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2) Jika pelanggaran mengakibatkan korban jiwa atau kerusakan lingkungan yang parah, maka sanksi pidana dapat diperberat hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). ( Riyanda)


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar