Muntok ( Radio Duta ) – Kebiasaan menyimpan kunci rumah diatas pintu, di vas bunga maupun di bawah keset kaki diluar rumah sepertinya harus segera ditinggalkan. Seperti yang dialami Arwanda ( 29 ), warga Kampung Sungai Baru Kecamatan Muntok yang rumahnya dimasuki pencuri pada Jum’at ( 16/11 ) silam.
Masuknya pencuri kedalam rumah korban ( Arwanda ) baru diketahui istrinya saat pulang kerumah setelah mengunjungi temannya. Ia melihat pintu rumahnya dalam keadaan terbuka. Setelah masuk kedalam, istri korban menyadari televisi merk Sharp 32 inchi berwarna hitam dan kain hordeng sudah lenyap.
Pelaku diduga masuk kedalam rumah dengan cara membuka pintu rumah menggunakan kunci yang biasa diletakkan diatas pintu.
Akibatnya, Arwanda mengalami kerugian sekitar Rp 3.600.000. Arwanda pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bangka Barat guna dilakukan penyeldikan lebih lanjut.
Terduga pelaku berinisial YK ( 33 ), berhasil diringkus Polisi di Desa Menjelang Kelurahan Tanjung, Muntok sekira pukul 23:00 WIB.
Lain lagi yang dialami Ali Sutrisno ( 45 ), warga Desa Air Belo Kecamatan Muntok. Televisi PANASONIC ukuran 32 inchi miliknya hilang digondol pencuri yang masuk dari jendela depan rumahnya yang terbuka sekira pukul 04:30 WIB. Padahal televisi tersebut terletak tidak jauh dari tempat dia tidur. Pencurian tersebut menyebabkan Ali Sutrisno mengalami kerugian sebesar Rp. 3.200.000. Ali Sutrisno juga melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bangka Barat.
Empat orang pelaku, KV (21), MS (21), GR (15) dan RZ (17), pembobol rumah Alis Sutrisno juga telah berhasil dringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Barat.
KV ( 21 ) dan MS ( 21 ) ditangkap saat hendak menjual televisi diduga hasil curian di Kampung Sungai Daeng Muntok pada Sabtu ( 17/11 ). Sedangkan GR (15) dan RZ (17) yang juga ikut terlibat ditangkap di daerah Perumnas Kelurahan Sungai Daeng dihari yang sama.
” Pelaku sudah berhasil kami amankan di Mapolres Bangka Barat beserta barang buktinya demi pemeriksaan lebih lanjut. Kedua kasus pencurian yang berbeda tersangka ini kami ringkus masing-masing pada tanggal 16 dan 17 November 2018 beserta barang bukti yang kami temukan dari tangan tersangka. Para pelaku akan kami amankan di Mapolres Bangka Barat demi mendapat keterangan lebih lanjut,”
jelas Kanit Pidum Polres Bangka Barat, IPDA Hafiz Febriandani seizin Kapolres Bangka Barat dalam konferensi pers di Mapores Bangka Barat, Rabu ( 21/11 ) kemarin. ( SK )