Aniaya Dua Balita, Suami Dilaporkan Istri ke Polres Bangka Barat

BANGKA BARAT, HUKRIM163 Dilihat

Muntok ( Radio Duta ) – AG ( 29 ), warga Kampung Keranggan Atas Kelurahan Tanjung, Muntok terpaksa berurusan dengan Polisi setelah menganiaya dua anak kandungnya yang masih balita.

AG diamankan dikediaman mertuanya di Jalan Raya Peltim Kelurahan Sungai Baru, Sabtu (17/11/2018) siang.

Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Babar, AIPTU M. Rhamdony seizin Kapolres Bangka Barat menjelaskan, AG ditangkap setelah Polisi mendapatkan laporan dari istrinya tentang penganiayaan terhadap kedua balita yang tak lain anak kandungnya sendiri, R (3) dan F (4).

Pemicunya sepele, kedua balitanya yang rewel dan terus menangis membuat AG kesal.

“Pelaku itu sudah berluang kali melakukan kekerasan. Terakhir ini mereka (keluarga pelaku) mungkin tidak bisa lagi menahan, hingga mereka akhirnya melaporkan ke Polres Bangka Barat. Pelaku langsung diamankan setelah ada laporan dan perkara yang kami tangani ini, tersangka kami kenakan Pasal 44 ayat 1, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” jelas AIPTU M. Rhamdony. ( SK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *